Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pamer foto bareng hakim agung Soesilo ketika diminta pengacara Lisa Rachmat mengurus kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Tannur mendapatkan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya soal perkara dugaan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Hal tersebut terungkap melalui keterangan Lisa Rachmat yang menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dalam perkara pemufakatan jahat vonis bebas Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
Lisa mulanya mengatakan bahwa dia memang sengaja menyiapkan uang Rp5 miliar untuk menyuap Zarof. Tujuannya, agar kasasi Ronald Tannur dimenangkan sesuai dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan 5 miliar (rupiah) terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? Sehingga kemudian jumlah 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," kata Lisa.
"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" kata jaksa.
"Saya cuma bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) ingin mengetahui keterangan Lisa Rachmat, bagaimana Zarof akhirnya mau mengupayakan niat jahat Lisa Rachmat.
Lisa menuturkan bahwa saat itu, Zarof mengaku hanya ingin mencoba lebih dulu.
"Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal tolong saya dibantu untuk menguatkan PN, saya coba, beliau bilang begitu," kata Lisa.
"Saudara sampaikan kepada pak Zarof Ricar?" kata jaksa.
"Iya, pak Zarof menyatakan 'saya coba dulu ya, saya ga janji'," jawab Lisa seraya mengulang ucapan Zarof.
Zarof Ricar lantas mengirimkan foto bersamanya dengan hakim agung Soesilo melalui pesan Whatsapp kepada Lisa.
"Dari nama-nama itu yang disampaikan pak Zarof yang mana?," kata jaksa.
"Beliau tidak bicara yang mana pak pada saat itu, tahu-tahu beliau memberikan kepada saya foto, itu aja," kata Lisa.
"Apakah foto yang dimaksud foto pak Soesilo?," ucap jaksa.
"Pak Soesilo," ujar Lisa.
Pernyataan Hakim Agung Soesilo
Hakim Soesilo mengakui bahwa dirinya pernah ditemui terdakwa Zarof Ricar ketika acara Pengukuhan Guru Besar untuk Honoris Klausa untuk Hakim Pengadilan Tinggi, Hery Suwantoro di Universitas Negeri Makassar. Pertemuan terjadi pada 24 September 2024.
Hakim Soesilo merupakan salah satu hakim kasasi yang melakukan dissenting opinion (DO) ketika Ronald Tannur mengajukan kasasi. Vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi, yaitu dihukum lima tahun penjara soal perkara dugaan pembunuhan.
"Apakah benar saksi pernah bertemu dengan Zarof Ricar pada saat acara pengukuhan guru besar atas nama ketua PT, yaitu Prof Herry Suwantoro di Universitas Negeri Makassar?" tanya jaksa di ruang sidang.
"Iya, saya dapat undangan, saya menghadiri. Ketika acara itu selesai, ketemulah di situ Pak Zarof, salaman, ajak foto," jawab Soesilo.
Soesilo berdalih dia berjabat tangan dan hanya bertemu dengan Zarof di sebuah ruangan yang menjadi lokasi pengukuhan.
Zarof, kata Seosilo, memang sempat membicarakan seputar perkara Ronald Tannur saat bertemu di acara pengukuhan hakim. Soesilo menyebutkan, dia hanya mengatakan jika perkara Tannur tidak terbukti ada kesalahan maka dirinya siap memberikan hukuman bebas di tingkat kasasi.
"Pada saat (Zarof) datang menghampiri saksi kemudian ada penyampaian apa yang dinformasikan kepada saksi?" tanya jaksa.
"Terus terang saya ga ingat pak, tetapi dari penyidik mengatakan katanya pak Zarof ngomong masalah perkara. Saya hanya ngomong gini, 'kita lihat nanti, kita lihat faktanya, kalau, hukumnya bagaimana, kalau memang terbukti saya hukum kalau ga terbukti saya bebaskan dan saya tidak akan terpengaruh oleh opini publik'. Saya bilang gitu, dan saya dengan nada keras. Gitu aja saya bilang," kata Soesilo.
Setelah bertemu dengan Zarof, Soesilo mengamini dirinya pernah melakukan swafoto. Swafoto dilakukan setelah Zarof menyampaikan keinginannya kepada Soesilo yakni perkara Tannur dibebaskan.
"Apakah swafoto ini sebelum atau sesudah penyampaian kalimat tadi?" kata jaksa.
"Sesudah menyampaikan keliatannya. 'yuk kita foto pak', ya udah saya foto. karena beliau bekas pimpinan dan kita dulu pernah bertemu, ya udah foto saja," jawab Soesilo.
Namun, hakim agung itu menyatakan bahwa tidak mengetahui bahwa swafotonya justru dikirimkan kepada pengacara Tannur, Lisa Rachmat.
"Waktu itu, berita, penyidik menerangkan dikirim ke Bu Lisa katanya," kata Soesilo.
Soesilo menuturkan dirinya baru pertama kali bertemu dengan Zarof ketika adanya perkara dugaan penganiayaan Ronald Tannur. Dia juga menegaskan Zarof belum pernah meminta tolong menangani perkara selain kasus Ronald Tannur.
Halaman Selanjutnya
"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?" kata jaksa.