Solo, VIVA – Sidang perdana untuk dua gugatan yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Kamis, 24 April 2025. Gugatan tersebut mencakup dua hal, yakni wanprestasi terkait mobil Esemka dan dugaan ketidakaslian ijazah milik Jokowi. Kedua perkara ini diajukan oleh pihak yang berbeda dan persidangan akan diproses secara terpisah.
Menurut Humas PN Solo, Bambang Aryanto, sidang perdana dua perkara ini dijadwalkan berlangsung hari ini pada pukul 09.00 WIB. “Kalau undangan seperti formalnya jam 09.00 WIB. Bukan berarti dibarengkan ya tapi semua undangan sidang baik perkara lain ya jam 09.00 WIB dimulai. Nanti dilihat ya yang hadir duluan, pihak-pihak yang duluan kan melapor, kalau sudah lengkap baru dimulai sidang," ujar Bambang.
Bambang juga menjelaskan bahwa agenda sidang perdana ini masih pada tahap awal, yakni pemanggilan pihak-pihak terkait. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen formal, seperti keabsahan surat kuasa apabila pihak yang bersangkutan tidak hadir langsung di persidangan.
Pengadilan Negeri Solo
Photo :
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
“Kalau soal kehadiran pihak-pihak yang diundang belum ada konfirmasi datang atau tidak, yang jelas kita memanggil. Nanti bisa dilihat sendiri di sidang, semua terbuka (sidang),” ujar Bambang.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa hingga saat ini dia belum mengetahui apakah Jokowi akan hadir langsung dalam sidang tersebut.
"Sementara tadi saya belum matur, tapi yang jelas secara normatif oleh karena bapak sudah memberikan kuasa kepada saya, itu cukup saya wakili. Tapi kalau bapak memang longgar ya sah-sah saja kalau mau hadir, tapi sepertinya bapak masih banyak kesibukan di Jakarta," katanya.
YB Irpan menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk sidang perdana ini. Menurutnya, sidang pertama biasanya memang hanya akan memeriksa dokumen-dokumen awal dari kuasa hukum masing-masing pihak.
"Persiapan yang kami lakukan ya sebatas mempersiapkan berita acara sumpah dan dokumen-dokumen terkait lainnya terutama surat kuasa khusus. Itu saja," kata Irpan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat oleh dua pihak berbeda dalam dua perkara terpisah. Gugatan pertama mengenai wanprestasi mobil Esemka diajukan oleh warga Kota Solo, sementara gugatan kedua menyangkut keaslian ijazah Jokowi yang diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Taufiq.
Halaman Selanjutnya
YB Irpan menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk sidang perdana ini. Menurutnya, sidang pertama biasanya memang hanya akan memeriksa dokumen-dokumen awal dari kuasa hukum masing-masing pihak.