Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan anak-anak dari tingkat SD, SMP, dan SMA untuk belajar yang baik dan tidak terpengaruh hal-hal negatif.
Pesan itu disampaikan Prabowo saat meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2025.
“Hati-hati, semua anak-anak ya. Jangan ikut-ikut hal-hal yang negatif. Kalian harus belajar yang baik. Masa depan Anda cerah,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Prabowo menjelaskan, PP tersebut disahkan sebagai upaya pemerintah untuk membentuk generasi muda Indonesia yang kreatif, inovatif, serta sehat jasmani dan rohani.
“Masa depan Indonesia cerah dan ini semua, kita di sini semua adalah untuk bekerja menyiapkan masa depan anak-anak yang lebih baik,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan kondisi anak-anak yang memprihatinkan imbas tidak adanya pendampingan dan pengawasan dalam bermain media sosial.
Salah satu contoh kasus yang dipaparkan Meutya adalah tingginya angka anak-anak yang menjadi korban kasus pornografi.
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini dimana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir,” ujar Meutya.
Tak hanya soal pornografi, politisi Golkar itu juga memaparkan rawannya anak di Indonesia mengalami bullying atau perundungan dan bahkan terpapar judi online.
“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Salah satu contoh kasus yang dipaparkan Meutya adalah tingginya angka anak-anak yang menjadi korban kasus pornografi.