Jakarta, VIVA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, mengungkapkan bahwa sudah sebanyak 1 juta orang yang melakukan transaksi untuk judi online sejak awal tahun 2025 ini.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa data tersebut merupakan catatan kuartal pertama tahun 2025 sejak Januari hingga Maret.
“Jika kita lihat dari total pemain di Q1 Januari sampai bulan Maret 2025, ada 1.066.000 pemain yang main, yang melakukan transaksi terkait dengan judi online,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Lebih lanjut Ivan menyampaikan, bahwa dari total 1 juta itu, 71 persen diantaranya merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
“71 persen itu adalah saudara-saudara kita yang memang masih membutuhkan, sebenarnya penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain,” kata Ivan.
Adapun selama kuartal pertama tahun 2025 itu tercatat transaksi perjudian online dalam mekanisme deposit senilai Rp 6,2 triliun.
Sementara itu jika digolongkan dalam kategori golongan usia yang bertransaksi judi online, terdapat diantaranya sebanyak 400 orang yang berusia di bawah 17 tahun.
“Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” ucap Ivan.
Ivan menambahkan, kategori golongan usia selanjutnya yakni 20 sampai 30 tahun sebanyak 396 ribu orang dan golongan usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 395 ribu orang.
“Jadi, seperti yang beliau (Kabareskrim Polri) sampaikan tadi di awal, ini sudah menyasar kepada segmen umur manapun juga. Kepada profesi manapun juga,” kata Ivan.
Sebelumnya diberitakan l, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengaku mendapat iklan judi online yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
“Jangankan masyarakat, kadang-kadang di handphone saya aja masuk orang menawarkan judi, slot judi,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 7 Mei 2025.
Menerima iklan judi online itu, Wahyu langsung mengirimkannya ke jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
“Tinggal saya kirim aja ke Direktorat Siber. Mereka enggak tahu kalau saya Kabareskrim,” kata Wahyu.
Dengan menerima iklan judi online itu, dirinya menyampaikan bahwa siapa saja bisa menerima iklan judi online karena mereka mengirim secara acak untuk menawarkan.
Oleh karenanya, Wahyu berharap masyarakat dapat berperan turut serta dalam hal pemberantasan judi online. Wahyu memastikan bakal mengejar siapa pun yang terlibat dalam judi online.
“Polri tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi online di negeri ini, tidak ada toleransi untuk judi online. Kami akan kejar, tangkap, dan tidak siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Halaman Selanjutnya
“Kita melihat statistik pemain judi online, sampai Q1 2025, usia di bawah 17 tahun yang main di tahun 2025 saja, Januari sampai Maret itu, sudah menjelang 400 pemain di bawah 17 tahun umurnya,” ucap Ivan.