Jakarta, VIVA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan catatan adanya sejumlah rekening yang digunakan untuk menampung hasil judi online menggunakan identitas masyarakat menengah ke bawah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa sebagian masyarakat yang disasar identitasnya untuk judi online berasal dari kelompok petani.
“Yang kita lihat ini, kartu-kartu itu kami temukan banyak kartu yang dibeli dari para saudara-saudara kita petani, saudara-saudara kita di pedesaan yang dipaksa untuk membuka rekening, habis itu rekeningnya dipakai oleh pengepul dipakai buat setoran judi,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Lebih lanjut, Ivan menyampaikan, temuan pihaknya juga ada uang yang seharusnya digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin, namun malah digunakan untuk bermain judi online.
“Harusnya ini adalah uang sekolah yang dibayarkan buat sekolah. Harusnya ini adalah uang yang dihasilkan oleh kedua orang tua, yang dipakai buat pendidikan orang anak-anaknya,” kata Ivan.
PPATK juga dalam prosesnya tidak sederhana dalam menanggapi judi online. Dia menilai adanya dampak negatif dari judi online, mulai dari konflik atau usaha rumah tangga yang bubar, tindak pidana dari narkotika hingga pembunuhan.
“Di balik Rupiah ini, itu ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah, uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam. Gara-gara masyarakatnya kecanduan,” ucap Ivan.
“Kami menemukan anak dijual oleh bapaknya. Kami menemukan istri dipukulin gara-gara tidak ngasih suami judol dan segala macam. Ya uang-uang ini,” tutur Ivan menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 865 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online dengan nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, tindakan pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari 85 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak tahun 2023.
“Ini bagian dari upaya Polri memutus suplai keuangan jaringan judi online yang merugikan masyarakat dan negara,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 2 Mei 2025.
Wahyu menuturkan, 85 LHA yang diterima itu, penyidik kemudian membuka 18 laporan polisi dan ditindaklanjuti dengan memblokir rekening senilai Rp61,1 miliar.
Sehingga, apabila dilakukan akumulasi dengan temuan yang sebelumnya, total dana yang sudah dibekukan mencapai nilai Rp194,7 miliar dari sekitar 865 rekening.
“Sampai saat ini total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sejumlah 865 rekening dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar,” ujar Wahyu.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pemblokiran terhadap 865 rekening yang diduga berkaitan dengan jaringan judi online dengan nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai Rp194,7 miliar.