Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan terus berupaya agar pengguna transportasi umum di Jakarta naik 10 persen per tahun. Sebab, konektivitas transportasi di Jakarta sudah mencapai 91 persen, namun penggunaan transportasi umum baru mencapai angka 21 persen.
“Maka saya menginginkan dalam waktu setiap tahun, kalau bisa naik lima sampai 10 persen orang yang menggunakan transportasi umum. Yang terus menerus, bukan yang parsial,” kata Pramono kepada wartawan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Mei 2025.
Politikus senior PDIP itu juga menargetkan Jakarta menjadi top 50 kota global. Ia akan fokus menangani kemacetan dan polusi di udara di Jakarta. Salah satunya dengan terus mendorong masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi publik.
Selama dua minggu setelah dijalankannya peraturan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, ia juga mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Kota antusias menggunakan transportasi umum.
"Sehingga diharapkan, pengguna transportasi umum di Jakarta akan semakin meningkat ke depannya," imbuhnya.
Diketahui, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan transportasi umum bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
“Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada setiap hari Rabu,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.
Adapun moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal sebagaimana termuat dalam Ingub itu yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara, Bus atau Angkot reguler, dan Kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Nantinya admin kepegawaian perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing menyusun data dan laporan yang memuat jumlah pegawai yang melaksanakan kewajiban dan juga pegawai yang mendapatkan diskresi.
“Admin kepegawaian PD mengirim laporan data rekapitulasi tersebut kepada pimpinan PD untuk diverifikasi atau diketahui,” tulis Ingub tersebut.
Halaman Selanjutnya
Mereka yang dikecualikan soal kewajiban menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu adalah yang tengah dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan juga terhadap petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.