Respon Hasto Soal Hakim Djuyamto Jadi Tersangka Suap: Kebenaran akan Mencari Jalannya Sendiri

2 weeks ago 5

Kamis, 17 April 2025 - 12:25 WIB

Jakarta, VIVA - Terdakwa perkara dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku serta perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan tanggapannya terkait penetapan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap.

Melalui surat yang dibacakan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, Hasto menyebutkan bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri.

“Kemudian Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri, sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto, kini ditangkap oleh Kejaksaan atas kasus suap. Dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Satyam eva jayate, bahwa kebenaran itu akan menang,” ujar Guntur Romli saat membacakan surat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 April 2025.

Kejagung menetapkan Hakim Djuyamto sebagai tersangka suap

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Hakim Djuyamto merupakan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, Hasto menilai bahwa kasusnya merupakan daur ulang, bahkan Penyidik KPK yang hadir dan dijadikan saksi dalam sidang penuh dengan conflict of interest.

“Kemudian ini adalah kasus daur ulang dan banyak dari saksi-saksi saya atau Hasto Kristiyanto diintimidasi. Kemudian Penyidik KPK sampai mengerahkan saksi dari internal KPK, ada 13 penyidik dan mantan Penyidik KPK yang dijadikan sebagai saksi untuk memberatkan kepada Sekjen PDIP, sehingga ini penuh dengan conflict of interest,” kata Guntur membacakan surat Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Hakim Djuyamto (DJU), yang pada saat itu merupakan Ketua Majelis Hakim perkara tersebut.

“Tersangka DJU, yang bersangkutan adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 27 tanggal 13 April 2025, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di Kejagung pada Senin dini hari, 14 April 2025.

Dua hakim lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (Al). Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depannya.

Qohar menyampaikan, bahwa penetapan tersangka pada 3 hakim itu berdasarkan alat bukti yang cukup dan juga pemeriksaan maraton terhadap 7 orang saksi, termasuk di antaranya ketiga hakim tersebut.

“Maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan 3 majelis hakim yang mengadili dan memutuskan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |