KPK Siap Bantu Pansel KY Cari Tahu Rekam Jejak Calon Anggota KY

5 hours ago 3

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:30 WIB

Jakarta, VIVA – Tim Panitia Seleksi Komisi Yudisial atau Pansel KY, telah resmi dibentuk untuk menentukan dan mencari anggota KY periode 2025-2030. Tim pansel mengaku akan menggandeng KPK, PPATK hingga BNN guna mencari rekam jejak para calon anggota KY.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kesiapanya untuk bekerja sama, membantu Pansel KY tersebut.

"KPK tentu terbuka untuk kerja sama ataupun permintaan data dan informasi yang dibutuhkan, karena di beberapa proses seleksi," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 6 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah akan siap memberikan informasi mulai dari Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga adanya dugaan perkara setiap calon.

"KPK juga terus memberikan data informasi, seperti LHKPN gitu ya, sebagai salah satu instrumen transparansi kepemilikan aset oleh para penyelenggara negara," katanya.

"Dan tentu ini menjadi sebuah apresiasi yang baik dengan pelibatan KPK dalam proses seleksi tersebut, karena artinya proses seleksi tersebut mempertimbangkan aspek-aspek transparansi dari para calon," tandas Budi.

Diwartakan sebelumnya, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Yudisial (KY) telah resmi dibentuk untuk menyeleksi anggota KY periode 2025-2030. Pasalnya, anggota KY periode 2020-2025 akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2025.

Ketua Tim Pansel KY, Dhahana Putra mengatakan akan turut menggandeng sejumlah lembaga atau instansi untuk mengulik rekam jejak para calon anggota KY. Salah satunya yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan tentunya pun juga kami akan bersurat kepada berbagai institusi terkait untuk mendapatkan track record dari masing-masing calon," ujar Dhahana Putra kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Senin 5 Mei 2025.

Dhahana menjelaskan tim pansel juga akan menelusuri rekam jejak calon anggota KY melalui Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga BNN dan BNPT.

"Ini salah satu komitmen kita untuk mendapatkan calon-calon figur yang tidak ada suatu masalah hukum yang sebelumnya," kata Dhahana.

Kemudian, Dhahana menyebut KPK juga akan digandeng untuk seleksi calon anggota KY periode 2025-2030. Tujuannya, untuk mengetahui rekam jejaknya lewat perkara korupsi.

"Ya contoh misalkan PPATK gitu kan, ternyata dia mendapatkan penghasilan yang nggak clear gitu kan, yang nggak reasonable lah gitu, itu pun juga bisa. Contohnya di KPK, ternyata dia pernah menjadi tersangka, nggak bisa gitu kan, terdakwa," ucapnya.

"Ternyata dia pernah berhadapan hukum berkait narkotika, nggak bisa. Jadi maka, kami akan bersurat kepada PPATK, KPK, BIN juga itu, BNPT dan BNN kita akan bersurat," sambung dia.

Halaman Selanjutnya

"Dan tentunya pun juga kami akan bersurat kepada berbagai institusi terkait untuk mendapatkan track record dari masing-masing calon," ujar Dhahana Putra kepada wartawan di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Senin 5 Mei 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |