Polri Usut Masalah Worldcoin dan Worldid yang Scan Retina Mata

5 hours ago 4

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:49 WIB

Jakarta, VIVA – Korps Bhayangkara angkat bicara soal WorldCoin dan WorldID. Kata Polri, dewasa ini perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tidak terkecuali kejahatan.

"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkah-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat Serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 6 Mei 2025.

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya tersebut menambahkan, pihaknya bakal mendalami lebih dulu perihal yang jadi sorotan masyarakat tersebut. Kemudian, bakal dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum apabila ditemukan ada tindak pidana.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas. Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Sebelumnya diberitakan, ramai di media sosial menginformasikan adanya masyarakat yang berkumpul di salah satu tempat bernama WorldID atau Worldcoin yang berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Informasi itu mengabarkan jika masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi tersebut dikarenakan mereka diberi uang ratusan ribu rupiah jika mau direkam atau scan bagian retina matanya.

Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah itu dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar melansir dari website resmi Komdigi, dikutip Senin, 5 Mei 2025.

Adapun berdasarkan penelusuran awal Komdigi terungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.

Sedangkan layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara, bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi.

Langkah selanjutnya dari Komdigi adalah akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

“Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” Alexander Sabar.

Halaman Selanjutnya

Berkaitan itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebutkan bahwa saat ini telah membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |