Solo, VIVA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memberikan pernyataan menanggapi tudingan bahwa dirinya ikut campur atau cawe-cawe dalam mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Kunto merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.
Seperti diketahui nama Try Sutrisno yang juga mantan Panglima ABRI belakangan kembali mencuat karena dianggap mendukung wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan wapres merupakan putra sulung Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa proses mutasi di tubuh TNI sepenuhnya merupakan urusan internal institusi tersebut. Ia menampik tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pengambilan keputusan mutasi jabatan perwira tinggi. “Tidak ada sama sekali (urusan campur tangan mutasi), itu urusan internal TNI,” ujar Jokowi di kediamannya pada Rabu, 7 Mei 2025.
VIVA Militer: Panglima Divisi Infanteri 3/Kostrad, Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo
Photo :
- Instagram/@divif3kostrad
Presiden menyebut bahwa proses mutasi di lingkungan militer mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Semua pihak, menurutnya, memahami bahwa ada lembaga khusus yang menangani kebijakan terkait jabatan dan kepangkatan, yaitu Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Teringgi (Wanjakti) di institusi Mabes TNI.
“Prosedurnya di situ juga kita semuanya tahu, ada Wanjakti dan lain- lainnya,” kata dia.
Jokowi juga menekankan bahwa keputusan mutasi berada dalam kewenangan Panglima TNI. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mencampuri proses itu dan mempercayakan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi di institusi militer.
"Tidak ada (campur tangan dirinya), tidak ada," tegasnya. Termasuk calon penggantinya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ajudan Jokowi saat menjabat sebagai presiden
Seperti diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui telah menganulir mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Kunto yang merupakan anak dari tokoh militer sekaligus mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, semula masuk dalam daftar mutasi jabatan di tubuh TNI.
Keputusan pembatalan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Surat ini diteken langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 30 April 2025.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa terdapat perubahan terhadap Surat Keputusan sebelumnya, yakni SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada 29 April 2025. SK pertama itu juga menyangkut pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan TNI.
Publik menyoroti keputusan ini karena pembatalan dilakukan hanya sehari setelah SK pertama diterbitkan. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik keputusan yang begitu cepat berubah dan menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Pada mutasi yang dibatalkan itu, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebelumnya dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Artinya, dengan keluarnya SK baru, jabatan Letjen Kunto tidak berubah dan ia batal menduduki posisi Staf Khusus KSAD.
Halaman Selanjutnya
"Tidak ada (campur tangan dirinya), tidak ada," tegasnya. Termasuk calon penggantinya yang sebelumnya pernah menjabat sebagai ajudan Jokowi saat menjabat sebagai presiden