Jakarta, VIVA – Kader PDI Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri mengatakan soal suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024, Harun Masiku merupakan skenario buatannya dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Pengakuan Saeful Bahri itu terungkap ketika mengkonfirmasi pertanyaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Mei 2025.
Hasto Kristiyanto saat di sidang kasus suap PAW DPR.
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Saeful merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tadi kan bapak menegaskan begini, 'arahan sekjen sifatnya umum saja. Nah, ini maksudnya yang umum saja itu kan yang tadi bapak sebutkan yang laksanakan keputusan partai begitu ya? Sisanya bapak bilang, 'saya create sendiri. Salah saya, karena saya menyuap dan hal itu sudah saya pertanggun jawabkan’. Tadi bapak bilang itu benar ya?," tanya Febri di ruang sidang.
"Betul," jawab Saeful.
"Jadi yang tadi saya bacakan itu benar pengakuan dari Pak Saeful ya?," tanya Febri memastikan dan diamini oleh Saeful Bahri.
Selanjutnya, Febri kembali menegaskan soal konteks 'create' yang dinyatakan Saeful. Saeful Bahri pun menyatakan skenario suap merupakan skema yang dibuatnya bersama dengan Donny Tri Istiqomah.
"Jadi begini, saya di sini tidak sendiri, saya itu berdua sama Donny. Dan dari culture, saya dengan Donny sama senior senior dimulai dari organisasi ekstra kampus semua perintah cukup kondisikan," jelas Saeful.
"Ini biar clear aja, create itu artinya bapak membuatnya bersama Donny, begitu ya Pak?," tanya Febri.
"Iya," jawab Saeful Bahri sembari menjelaskan turut menyiapkan beberapa rencana lainnya dalam pengurusan PAW Harun Masiku.
Lantas, Febri kembali menanyakan ada tidaknya perintah Hasto Kristiyanto dibalik skenario menyuap KPU dalam upaya memuluskan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. Saeful dengan tegas menyatakan tak ada perintah dari Sekjen PDIP.
"Apakah ketika Bapak Saeful menyusun bersama Donny, menyusun skenario untuk menyuap KPU, itu ada perintah dari Pak Hasto untuk skenario menyuap KPU?," tanya Febri.
"Ya tadi saya sampaikan kan, tidak ada," tegas Saeful.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, Febri kembali menegaskan soal konteks 'create' yang dinyatakan Saeful. Saeful Bahri pun menyatakan skenario suap merupakan skema yang dibuatnya bersama dengan Donny Tri Istiqomah.