Selain Ronald Tannur, Zarof Ricar Pernah Minta Bantuan untuk Urus PK Eddy Rumpoko

5 hours ago 1

Jakarta, VIVA – Pensiunan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Abdul Latif mengatakan eks pejabat MA sekaligus makelar kasus Zarof Ricar pernah minta tolong untuk mengatur peninjauan kembali (PK) kasus gratifikasi eks Wali Kota Batu, Jawa Timur, almarhum Eddy Rumpoko. Namun, permintaan Zarof ditolak oleh Latif.

Latif menyampaikan demikian saat jadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 21 April 2025.

Latif mengaku tak mengingat rinci soal pertemuan dengan Zarof. Pertemuan itu membahas permintaan Zarof.

"Khusus perkara 151, apakah ada Zarof pernah ketemu saksi dan menyampaikan terkait kepentingan untuk putusan 151 PK?" tanya jaksa.

"Dapat saya jelaskan, pertemuan dengan Zarof ini saya sudah lupa tidak ingat mengenai hari tanggal tahun dalam tenggat waktu sebelum PK," jawab Latif.

Zarof Ricar

Photo :

  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meski demikian, Latif menolak permintaan Zarof soal penanganan PK mendiang Eddy. Dia mengatakan ingin mempelajari lebih dulu perkara tersebut 

"Tanggal lupa, tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.

"Kami tidak tahu pastinya tetapi kalau kami lihat konteks pertemuan, iya. Mungkin terjadi," ujar Latif. 

"Tapi, saya lupa tentang apa maksud tujuannya sesuai saya dilakukan pemeriksaan untuk penyidikan di hadapan jaksa. Saya katakan, bahwa saya menolak ketika itu," lanjut Latif.

Latif pun menceritakan alasannya menolak permintaan Zarof. 

"Ketika itu saya jawab, saya tolak dengan alasan beri saya waktu untuk mempelajari, fakta hukum, alasan, dan penerapannya, demikian," ujar Latif.

Menurut Latif, Zarof saat itu masih menjabat sebagai Kepala Balitbang MA. Menurutnya, pertemuan dengan Zarof berlangsung di MA.

"Ada penyampaian minta bantu PK nomor 151. Lengkapnya minta bantu seperti apa, PK 151 atas nama Eddy Rumpoko?" tanya jaksa.

"Minta bantu aja. Tidak jelas. Itulah sebabnya saya menolak beliau dengan alasan saya baca dulu apa fakta hukumnya dan bagaimana penerapan hukumnya serta alasan-alasan PK," jawab Latif.

Dalam pertemuannya, Zarof ketika itu memberikan ucapan terimakasih sambil mengucapkan Rp1 miliar. Namun, niat pemberian Zarof ditolak Latif.

"Pada saat itu disampaikan nggak terima kasih Rp1 miliar?" tanya jaksa.

"Iya, setelah pertemuan itu lalu disampaikan. Dia sampaikan bahwa ini ada ucapan terima kasih Rp 1 miliar. Itu pun lagi-lagi, saya tolak dengan mengajak beliau. Ayok mari kita salat," jawab Latif.

"Itu ada pertemuan lanjutan?" tanya jaksa.

"Dalam waktu yang sama mungkin," jawab Latif. 

"Apa terinformasi siapa yg akan berikan uang 1 miliar?" tanya jaksa.

"Tidak ada, beliau langsung," jawab Latif.

"Hanya disebut besaran?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Latif.

Sebelumnya, eks pejabat MA Zarof Ricar didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. 

Nilai itu diduga didapatkan Zarof Ricar pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam kasus Gergorius Ronald Tannur.

Jaksa membacakan dakwaan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing, yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000, dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan," ujar jaksa di ruang sidang.

Zarof menerima gratifikasi dalam bentuk sejumlah mata uang asing mulai dari rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat hingga dolar Hongkong.

Zarof juga diduga menerima sejumlah emas. Dia didakwa berupa emas logam mulia PT. Antam dengan berat 50 dan 100 gram. 

Lantas, jaksa menilai Zarof melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya

"Tanggal lupa, tapi pernah ketemu sebelum putusan?" tanya jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |