Jakarta, VIVA – Modifikasi kendaraan memang bisa jadi bentuk ekspresi diri dan hobi masyarakat Indonesia, tapi hati-hati, jangan sampai berujung sanksi hukum.
Akun resmi X @TMCPoldaMetro baru-baru ini mengingatkan publik soal aturan modifikasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam unggahannya, dikutip VIVA Otomotif Jumat 25 April 2025, disebutkan bahwa memodifikasi kendaraan secara berlebihan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, mengganggu kelancaran jalan, bahkan merusak konstruksi jalan.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 52 UU tersebut yang menyebutkan bahwa modifikasi tidak boleh membahayakan pengguna jalan lain maupun merusak infrastruktur.
Lebih lanjut, pada Pasal 277 dinyatakan bahwa siapa pun yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor sehingga menyebabkan perubahan tipe, dan kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dapat dipidana penjara hingga satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta.
Aturan ini berlaku tak hanya bagi kendaraan rakitan baru, tapi juga kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi secara signifikan. Contohnya termasuk perubahan sistem knalpot yang memekakkan telinga, mengubah bentuk bodi ekstrem, hingga peningkatan performa mesin tanpa standar keselamatan yang memadai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tilang bisa dilakukan di tempat jika ditemukan pelanggaran terkait modifikasi, khususnya dalam razia atau pemeriksaan rutin. Selain denda, kendaraan juga bisa disita atau diminta dikembalikan ke bentuk standarnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap kreatif namun tetap patuh hukum. Modifikasi boleh saja, asal tetap sesuai dengan peraturan dan sudah melalui proses uji tipe di pihak berwenang.
Coba-coba Ngoplos Gas Melon, Rumah Pria di Cilandak Jaksel Kebakaran
Rumah seorang pria BS di Cilandak, Jakarta Selatan menjadi korban amukan sijago merah. Peristiwa terjadi pada Kamis, 24 April 2025.
VIVA.co.id
24 April 2025