Jakarta, VIVA – Sidang proses ekstradisi atau committal hearing (Sidang Komitmen) Paulus Tannos digelar mulai 23 Juni hingga 25 Juni 2025. Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum (Kemenkum) RI buka suara begini.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Widodo mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Paulus Tannos (PT) belum mau secara sukarela diserahkan ke Pemerintah Indonesia usai ditangkap otoritas Singapura.
"Sampai saat ini PT belum menyampaikan kesediaannya untuk diserahkan secara sukarela kepada Pemerintah RI," ujar Widodo dalam keterangan tertulis, Senin 23 Juni 2025.
Widodo menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia sudah diminta melengkapi sejumlah berkas untuk menghadapi sidang jaminan atau bail hearing Paulus Tannos.
"Setelah beberapa kali bail hearing diselenggarakan sejak tanggal 22 April 2025, dengan tahapan akhir berupa penyampaian tanggapan akhir Pemerintah Singapura atas tuduhan yang disampaikan oleh PT dan Penasehat Hukumnya terhadap CPIB pada 10 Juni 2025," kata Widodo.
Sidang penangguhan penahanan Paulus Tannos dengan jaminan sudah digelar. Keputusan pada 16 Juni 2025 yang disampaikan oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat Singapura, bahwa Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
"AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai," kata Widodo.
Setelah itu, lanjut ke tahap sidang komitmen atau committal hearing Paulus Tannos pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia bakal mengawal secara ketat persidangan tersebut guna melakukan ekstradisi Tannos.
"AGC Singapura hingga saat ini terus berkoordinasi aktif dengan Kementerian Hukum RI untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang terkait lainnya, seperti terkait kelengkapan informasi mengenai saksi-saksi dan sanggahan atau tanggapan atas pernyataan PT yang disampaikan dalam bail hearing mengenai fakta-fakta dalam tindak pidana korupsi yang dituduhkan Pemerintah RI kepada yang bersangkutan," kata Widodo.
Kemudian setekah adanya putusan sidang komitmen, Tannos memiliki hak untuk mengajukan banding kembali kepada Pengadilan Singapura, sepanjang yang bersangkutan memiliki alasan dan bukti lain yang dapat mendukung pengajuan bail tersebut.
"Pengadilan Singapura akan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan ekstradisi PT yang disampaikan oleh Pemerintah RI. Baik PT maupun Pemerintah Singapura memiliki hak untuk mengajukan banding sebanyak 1 (satu) kali jika keberatan dengan putusan pengadilan dimaksud," tukasnya.
Maka itu, Kementerian Hukum RI terus berkoordinasi secara intesif dengan KPK, Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Singapura, dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk menyiapkan materi dan informasi pendukung yang dibutuhkan guna mendukung AGC Singapura mempersiapkan committal hearing.
Diketahui, kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.
Paulus Tannos menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahum 2019 silam. Bahkan ia sempat terdeteksi ada di wilayah Thailand.
Namun demikian, Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan di negara lain. Dia juga sudah berganti identitas menjadi Thian Po Tjhin.
Halaman Selanjutnya
"AGC Singapura menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum RI bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 Pengadilan Singapura telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan PT dan memerintahkan PT untuk tetap dalam tahanan sampai dengan proses ekstradisinya di Singapura selesai," kata Widodo.