Staf Hasto Mengaku Dititipi Tas Ransel oleh Harun Masiku Buat Diberikan ke Donny Tri Istiqomah

3 days ago 8

Jakarta, VIVA – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Kusnadi mengatakan, bahwa dirinya mengenal Harun Masiku. Dirinya kenal dengan Harun yang kini masih menjadi buronan itu ketika masa pencalonan caleg Pemilu 2019.

Hal itu diungkap Kusnadi, ketika dirinya menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW anggota DPR RI, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang Hasto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.

Kusnadi mengakui dirinya kenal dengan Harun Masiku ketika berada di DPP PDIP. Saat itu, Harun menitipkan barang yang diketahui adalah tas ransel warna hitam.

"Saudara ini tahunya Harun Masiku ada yang mengenalkan atau dia mengenalkan diri pada saudara?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Gak ada yang mengenalkan," jawab Kusnadi.

"Terus tahunya itu Harun dari mana?," kata jaksa.

"Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis. Itu tahunya itu pak," jawab Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan bahwa pernah bertemu dengan Harun Masiku pada bulan Desember 2019. 

"Iya nanti kita tunjukkan nanti fotonya. Kemudian, terkait dengan tadi saudara kenal Harun Masiku kemudian saudara juga sebagai staf di Kesekretariatan DPP PDIP. Apakah saudara pernah menerima titipan dari yang saudara sebutkan tadi bernama Harun Masiku?," kata jaksa.

"Pernah," sahut Kusnadi.

Kusnadi menyebut, ketika tengah berdiam diri di DPP PDIP lalu dimintai tolong oleh Harun Masiku. Harun meminta dirinya memberikan sebuah tas yang dibawanya kepada advokat Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

"Saya kan pas lagi santai bapak di DPP kan karena saya kan staf DPP di situ kan sedang tiba-tiba ada yang di tamu itu minta tolong ke saya pak," kata Kusnadi.

"Gimana gimana?," ucap jaksa.

"Ada Pak Harun di situ dia mau ketemu sama Donny pak," kata Kusnadi.

"Terus?," kata jaksa.

"Dia kayak nunggu lama jadi dia mau keluar ke mana saya gak tahu pak, dia minta tolong saya nitipin tas pak. Ya sudah," sambung Kusnadi.

"Tas itu untuk siapa?," tanya jaksa.

"Untuk Donny sama Saeful," beber Kusnadi.

Kusnadi menyebutkan tas ransel yang dititipkan Harun, hendak diberikan kepada Donny dan Saeful berwana hitam. Namun, dirinya tidak mengetahui apa isi tas yang dititipkan Harun Masiku tersebut.

"Disampaikan gak tas itu isinya apa?," kata jaksa.

"Engga pak," jawab Kusnadi

"Bisa digambarkan gak ciri-ciri tasnya bagaimana? Kemudian secara visual bentuknya bagaimana?," tegas jaksa.

"Tasnya ransel pak. Seingat saya ransel itu pak,".

Lebih lanjut, Kusnadi kemudian menghubungi Donny Tri setelah adanya titipan. Dia menitipkan tas dari Harun ke resepsionis DPP PDIP lantai 2 untuk memberikan kepada Donny Tri.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

"Pernah," sahut Kusnadi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |