Suap Rp 60 Miliar ke Hakim PN Setelah Wahyu Sampaikan Putusan Bisa Melebihi Tuntutan JPU

5 hours ago 1

Rabu, 16 April 2025 - 08:51 WIB

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengungkap penyebab kasus suap putusan lepas atau onslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi tersangka dalam kasus ini. Bersama para hakim lainnya yang menangani kasus saat masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan mulanya tersangka Wahyu Gunawan (WG) bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto. WG saat itu menjadi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

WG mengancam kepada pengacara terdakwa, bahwa putusan perkara tersebut akan mendapat hukuman maksimal jika tidak diberikan uang.

"Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum," jelas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu, 16 April 2025.

"Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya," sambungnya.

Mendengar permintaan tersebut, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Kemudian, Marcella bertemu Muhammad Syafei (MSY) yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu - Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

"Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," katanya.

Qohar mengatakan mulanya MSY menyampaikan perusahaannya hanya mampu membayar Rp 20 miliar.

Lalu, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

"Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya," katanya.

"Tetapi bisa diputus onslag dan yang bersangkutan dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryanta meminta agar uang Rp 20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp 60 miliar," imbuhnya.

MSY menyanggupi permintaan Rp 60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Wahyu di rumahnya di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

Diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap putusan lepas atau ontslag perkara korupsi crude palm oil atau CPO . 

Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. 

Halaman Selanjutnya

"Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |