Jakarta, VIVA - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menilai TNI pasti memiliki alasan kuat mengerahkan personelnya untuk menjaga Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, pengamanan yang dilakukan TNI itu lantaran kebutuhan.
"Setiap ada penugasan pasti ada situasi yang membutuhkan," kata Utut di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025.
Utut tidak berbicara banyak terkait hal itu. Ia mengaku akan menanyakan langsung kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal kerjasama dengan Kejaksaan. "Nanti kamu tanya dulu, segera," tutur Utut.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Telegram yang isinya meminta kepada seluruh satuan TNI untuk melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Utut Adianto
Photo :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram itu, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.
Adapun, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga mengeluarkan surat perintah untuk para Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) agar mengerahkan personel sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi terdiri 30 Personel untuk Pengamanan di Kejati. Lalu, 1 Regu (10 Personel) untuk Pengamanan di Kejari seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Surat Telegram pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia itu tak bersifat khusus. Menurut dia, hal itu untuk perbantuan pengamanan biasa saja.
Dia bilang demikian karena dilihat dari klasifikasi surat yang dikeluarkan oleh Panglima TNI kepada seluruh satuan.
"Surat tersebut tergolong Surat Biasa (SB)," kata Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana ketika dikonfirmasi awak media, Minggu, 11 Mei 2025.
Halaman Selanjutnya
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan Surat Telegram pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia itu tak bersifat khusus. Menurut dia, hal itu untuk perbantuan pengamanan biasa saja.