Jakarta, VIVA – Kesaksian penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan membuktikan bahwa tidak ada proses kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, kini semakin banyak fakta hukum yang terungkap.
Pengadilan Tipikor menghadirkan Rossa Purbo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan peringatan penyidikan terkait perkara Harun Masiku, pada Jumat 9 Mei 2025. Dalam hal ini, Hasto merupakan terdakwa.
"Hal ini membuka kotak pandora kasus hasto yang selama ini tertutup rapat di ruang gelap. Memang pengadilan sarana membuka proses dan hasil penyidikan sehingga masyarakat bisa paham apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga semakin kemari jalannya sidang semakin banyak fakta terkuak," kata eks penyidik KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.
Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Menurut Yudi, apa yang disampaikan oleh Rossa tentu sudah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dimiliki oleh KPK ketika dikumpulkan pada saat proses penyelidikan dan penyidikan.
"Keterangan Rossa yang sudah menjadi Fakta persidangan mampu membuktikan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam perkara Hasto yang ada adalah Hasto menjadi tersangka dan terdakwa karena perbuatannya sendiri baik kasus suap dan perintangan penyidikan," ujar Yudi.
Yudi menekankan, kesaksian Rossa juga membuka hal-hal baru terkait dengan perbuatan Firli Bahuri ketika menjabat sebagai saat Ketua KPK.
Oleh karena itu, Yudi menyatakan bahwa isu-isu kriminalisasi dan politisasi semakin tidak relevan dengan banyak fakta persidangan dari saksi yang sudah dihadirkan Jaksa.
"Strategi Jaksa sudah tepat di awal sidang langsung menghadirkan saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka. Agar Hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK," tutur Yudi.
Sementara itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah kesaksian penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyatakan kliennya membocorkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Fitnah dan bohong," kata Ian saat dihubungi wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan penyidik KPK turut menjadi saksi di ruang sidang menjadi yang pertama dalam sejarah. Menurutnya, hal itu juga memperkuat dugaan unsur politis dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu ia sampaikan di sela-sela skors sidang yang menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.
"Ini hari yang saya tunggu-tunggu, karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat," kata Hasto.
Halaman Selanjutnya
"Strategi Jaksa sudah tepat di awal sidang langsung menghadirkan saksi kunci yang memperkuat dakwaan mereka. Agar Hakim semakin yakin alat bukti sudah cukup dimiliki oleh KPK," tutur Yudi.