3 Cara Mudah Akses SPPT PBB DKI Jakarta, Tak Perlu ke Kantor Pajak

2 days ago 6

Selasa, 15 April 2025 - 17:36 WIB

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan bagi masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan akses yang lebih praktis untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Seperti diketahui SPPT merupakan surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. 

"Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan SPPT. Bapenda DKI Jakarta menyediakan tiga cara mudah untuk mengakses SPPT PBB secara digital," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Berikut 3 kanal yang dapat digunakan untuk mengecek SPPT PBB dengan mudah dan cepat:

1. Melalui E-mail

Wajib pajak yang telah terdaftar akan menerima e-SPPT PBB secara otomatis setiap tahun melalui email yang telah didaftarkan. Cukup periksa kotak masuk atau folder spam untuk menemukan email yang berisi tautan akses SPPT. Praktis dan tanpa perlu proses tambahan.

2. Melalui Situs Pajak Online (Login)

Untuk layanan yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan login terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

● Masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id dan login menggunakan akun terdaftar.

● Klik menu “Jenis Pajak”, kemudian pilih “PBB”.

● Masuk ke “Riwayat Pengunduhan e-SPPT”.

● Klik ikon unduh untuk melihat dan mengunduh SPPT yang dibutuhkan.

3. Melalui Pajak Online Tanpa Login (PAJOL)

Bagi masyarakat yang belum memiliki akun atau ingin akses lebih cepat tanpa login, dapat menggunakan layanan PAJOL (Pajak Online Jakarta) melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Langkah-langkahnya:

● Buka laman pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

● Klik tombol hijau untuk memulai pengecekan.

● Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

● Klik “Cari” untuk menampilkan daftar nilai SPPT yang dibutuhkan.

"Dengan hadirnya ketiga kanal ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi SPPT PBB secara fleksibel kapan saja dan di mana saja, tanpa antrean dan tanpa batasan waktu," kata Morris.

Ia melanjutkan, Bapenda DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan perpajakan yang modern, efisien, dan ramah pengguna demi mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan kota Jakarta.

Halaman Selanjutnya

Untuk layanan yang lebih lengkap, masyarakat dapat mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan melakukan login terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |