Jakarta, VIVA - Polisi menangkap pria berinisial F (53) yang membunuh kakaknya, N (65) di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku F juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangsel," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Victor Inkiriwang saat dihubungi wartawan, Jumat, 2 Mei 2025.
Meski demikian, Victor belum berbicara lebih jauh mengenai kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan pelaku sudah ditangkap dalam waktu 1x24 jam sejak insiden berdarah yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025.
Victor bilang dalam kasus itu, pihaknya juga menggandeng ahli dalam metode penyelidikan saintifik untuk pengembangan lebih jauh. Salah satunya terkait motif pelaku yang tega menghabisi nyawa sang kakak karena dugaan harta warisan.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Kasus tersebut sebelumnya viral di media sosial mengabarkan adanya pembunuhan dengan narasi diduga karena rebutan warisan.
Korban sebelumnya pada hari dan di lokasi kejadian sudah dinyatakan meninggal dunia. Jasad korban juga dibawa ke Rumah Sakit Polri.
Korban dalam kasus tersebut mengalami luka di bagian sekitar leher dan pundak. Luka parah itu karena korban dibacok oleh pelaku. Usai insiden, pelaku langsung melarikan diri. Tapi, tak lama kemudian, pelaku dicokok polisi.
Wanita di Bone Diperkosa Kakak dan Ayah Kandung Berkali-kali, Jadi Pemuas Nafsu Sejak Ibu Meninggal
Dua pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan ini yakni bapak dan kakak kandung korban telah diamankan berdasar dari laporan dari keluarga korban lainnya.
VIVA.co.id
2 Mei 2025