ASN Jakarta Wajib Lapor Kirim Foto Selfie Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu

3 hours ago 2

Senin, 28 April 2025 - 16:48 WIB

Jakarta, VIVA - Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta diwajibkan untuk melakukan foto selfie atau swafoto menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk dilaporkan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemprov Jakarta Setiap Hari Rabu yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung tertanggal 23 April 2025.

“Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaporkan aktivitas menggunakan angkutan umum massal pada saat berangkat dan pulang dari dan/atau ke tempat kerja dengan cara swafoto,” tulis Ingub seperti dikutip, Senin, 28 April 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :

  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Semua pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta itu nanti diwajibkan mengirim fotonya kepada admin bagian kepegawaian di perangkat daerah (PD) atau unit kerja pada perangkat daerah (UKPD) masing-masing, yang disesuaikan dengan mekanisme yang ada pada PD atau UKPD masing-masing.

“Melalui media yang ditentukan, misalnya grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan khusus lainnya yang ditentukan,” tulis Ingub itu.

Nantinya admin kepegawaian PD atau UKPD akan merekapitulasi dan melakukan verifikasi foto sesuai data pegawai yang telah mengirim foto lengkap dengan waktu dan lokasi sesuai masing-masing moda yang digunakan.

“Serta jumlah pegawai merupakan pegawai yang telah dikurangi oleh pegawai lainnya yang terkena diskresi sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Gubernur tersebut,”.

Adapun moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal sebagaimana termuat dalam Ingub itu yakni Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara, bus atau angkot reguler, dan kapal dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jakarta Pramono Anung, bakal menerapkan kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN di Jakarta, untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Pramono mengungkapkan, bahwa dirinya sudah menandatangani peraturan gubernur atau pergub, mengenai kebijakan tersebut.

“Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.

Pramono menuturkan, bahwa dirinya memberlakukan kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan pengguna transportasi umum di Jakarta.

Pramono mengatakan, dia mendapatkan laporan Dinas Perhubungan maupun dari Direktur Utama Transjakarta, Welfizon Yuza, bahwa fasilitas transportasi umum di Jakarta sudah 91 persen terkoneksi.

Oleh karena itu, Sekretaris Kabinet era pemerintahan Presiden Jokowi itu menambahkan, fasilitas kendaraan dari Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan disediakan pada hari Rabu. Sementara ASN bakal dibebaskan dari biaya saat menggunakan transportasi umum.

“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Dan mereka akan kita gratiskan,” tutur Pramono.

Halaman Selanjutnya

“Serta jumlah pegawai merupakan pegawai yang telah dikurangi oleh pegawai lainnya yang terkena diskresi sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Instruksi Gubernur tersebut,”.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |