Bos BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Ketua KPK: Ketentuan Kontradiktif!

15 hours ago 3

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:41 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti pasal di Undang-Undang BUMN yang menyatakan  Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara

Setyo menyebut pasal tersebut mengandung makna yang kontradiktif dengan aturan yang lain.

"KPK menyatakan ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu 7 Mei 2025.

Setyo menjelaskan dalam UU nomor 28 tahun 1999 menjelaskan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara untuk mengurangi adanya KKN. Lantas, KPK berpedoman dengan aturan tersebut.

"Maka sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999," jelas Setyo.

Gedung Kementerian BUMN. Foto ilustrasi.

Lebih lanjut, dia menyebut dalam pasal 9G UU turut mengatur bahwa tidak dimaknai bukan merupakan penyelenggara negara yang jadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang.

Selanjutnya, KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara.

"Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999," ujar Setyo.

"Sebagai penyelenggara negara, maka direksi/komisaris/pengawas BUMN tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan penerimaan gratifikasi," lanjutnya.

Pun, Setyo menegaskan sejatinya KPK masih bisa menangani kasus di BUMN. Sebab, KPK memiliki pandangan bahwa penegakan hukum atas korupsi di BUMN upaya menjaga perusahaan tetap baik.

"Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya," ujarnya.

Adapun terkait aturan tersebut, tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menuturkan komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.

Erick menyampaikan demikian saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Dia bilang dalam salah satu pembahasan dengan KPK yakni adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.

"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan," ujar Erick Thohir di KPK, Selasa 29 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya, KPK berpandangan bahwa komisaris direksi BUMN masih penyelenggara negara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |