Bandung, VIVA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa dengan sebutan KDM, menerbitkan surat edaran yang berisi tentang larangan meminta sumbangan di jalan raya.
Surat edaran dengan nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat Itu diterbitkan KDM pada Senin (15/4/2025).
Surat tersebut ditujukan kepada bupati atau walikota, camat, kepala desa serta lurah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penertiban serta edukasi kepada masyarakat dalam menggalang dana atau sumbangan baik sumbangan pembangunan rumah ibadah atau kepentingan umum lainnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Photo :
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
KDM juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta para bupati dan walikota akan turut andil mencari solusi terkait dampak dari larangan tersebut.
“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban yang dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh Gubernur, bupati dan walikota,” demikian sempalan isi surat edaran yang diunggah di akun media sosial pribadi milik Dedi Mulyadi pada Senin (14/4/1025).
Sebelum surat edaran ini dibuat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan aturan secara lisan melalui akun media sosial pribadi miliknya terkait pelarangan meminta sumbangan di jalan raya.
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Menggunakan Jalan Raya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip dari media sosial pribadi miliknya, Senin (14/4/2025).
Menurut Dedi, meminta sumbangan di jalan raya berpotensi membahayakan keselamatan baik masyarakat maupun pengguna jalan raya itu sendiri.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat Ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan Surat Edaran Larangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa Jalan raya tidak boleh digunakan selain untuk fungsi lalu lintas. Terlebih jika digunakan untuk meminta sumbangan khususnya rumah ibadah. Ia menilai hal tersebut menurunkan martabat masyarakat khususnya umat beragama itu sendiri.
“Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” katanya. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)
Halaman Selanjutnya
“Untuk seluruh warga Jabar, kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pungutan Menggunakan Jalan Raya,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya dikutip dari media sosial pribadi miliknya, Senin (14/4/2025).