Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membekuk seorang anak laki-laki berusia di bawah 18 tahun yang menjadi anggota aktif grup Facebook ‘Suka Duka’ yang sebelumnya bernama ‘Cinta Sedarah’.
“Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip, Sabtu, 24 Mei 2025.
Ade Ary menyampaikan bahwa anak yang dibekuk di wilayah Pekanbaru pada Rabu, 21 Mei 2025 itu diduga menjual konten pornografi melalui grup tersebut.
Bareskrim Polri ungkap kasus FB Fantasi Sedarah.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
“Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak,” kata Ade Ary.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa anak itu menjual konten pornografi sebesar Rp50 ribu untuk 3 konten. Apabila transaksi selesai dilakukan, anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.
“Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi,” tutur Ade Ary.
Kini, anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kata Ade Ary, karena yang bersangkutan berusia di bawah 18 tahun, anak itu disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Hanya saja, anak tersebut tidak dilakukan penahanan dan kemudian polisi mengembalikannya kepada pihak orang tua.
“Terhadap anak tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Karena anak masih menjalani ujian sekolah dan sedang menjalani proses diversi, diversi itu assessment, penilaian untuk pengalihan proses,” ujarnya.
Meski dia tidak menjalani penahanan, Ade Ary menyebutkan bahwa anak tersebut tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas).
“Anak ini sedang dalam pengawasan dari Bapas atau Balai Pemasyarakatan Anak, ya itu hasil kerja sama. Ini adalah SOP yang selalu dipatuhi oleh penyidik karena proses penyidikan itu harus prosedural dan profesional,” ujar Ade Ary.
Halaman Selanjutnya
Kini, anak tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kata Ade Ary, karena yang bersangkutan berusia di bawah 18 tahun, anak itu disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).