Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah, LPA NTB Lapor Polisi

7 hours ago 1

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:28 WIB

Lombok, VIVA – Beberapa hari belakangan ini warga Lombok dikejutkan dengan beredarnya video pernikahan anak di Lombok Tengah. Bahkan acara adat Sasak Nyongkolan atau menggiring pengantin mewarnai pernikahan tersebut.

Kedua pengantin merupakan anak di bawah umur. Pengantin perempuan berinisial YL merupakan siswa kelas 1 SMP yang baru berusia 15 tahun. Sementara suaminya berinisial RN merupakan siswa kelas 1 SMK berusia 16 tahun.

Ilustrasi menikah adat Jawa.

Dari informasi yang dihimpun, pengantin perempuan baru lulus sekolah dasar. Mereka menikah melalui tradisi Sasak diculik, di mana pengantin pria menculik calon istrinya atau dalam istilah Suku Sasak Lombok disebut kawin culik.

Upaya pernikahan pertama sempat digagalkan pihak keluarga karena usia perempuan terpaut masih belia. Namun si pria kembali menculik YL dan kasus kedua ini berakhir dengan pernikahan.

Imbas dari pernikahan anak tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Ketua LPA NTB, Joko Jumadi mengatakan hari ini telah mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melapor.

Pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut dilaporkan ke polisi.

“Ya orang tua dan pihak yang terlibat memfasilitasi proses perkawinan (dilaporkan),” ujarnya.

Sebagai informasi, NTB sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dalam Perda tersebut disebut usia anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun.

YL dan RN anak di bawah umur di Lombok Tengah menikah dengan menggunakan tradisi Nyongkolan (istimewa)

Photo :

  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Pasal 5 Perda tersebut menyebut; “Perkawinan anak dicegah, apabila calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan masih anak atau tidak memenuhi ketentuan syarat umur untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian Pasal 6 menyebut pencegahan perkawinan dapat dilakukan di pengadilan atau upaya pencegahan di masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan tersebut dilaporkan ke polisi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |