Jakarta, VIVA — Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti mengintip dan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi di kamar kosnya.
Peristiwa tersebut menggemparkan publik, terutama komunitas akademik, mengingat posisi Azwindar sebagai mahasiswa program lanjutan kedokteran dari institusi ternama.
Menurut keterangan polisi, Azwindar diketahui sudah berkeluarga. “Pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.
Polisi menetapkan dokter PPDS UI berinisial MAES sebagai tersangka lantaran tertangkap basah merekam seorang mahasiswi berusia 22 tahun, berinisial SS, saat sedang mandi.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Dalam pernyataan pribadinya kepada media, Azwindar mengakui bahwa ia telah memiliki tiga orang anak dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya tersebut. “(Punya anak) tiga. Saya sangat menyesal, Pak,” kata Azwindar saat ditanya wartawan.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku memanjat plafon kamar mandi korban dan merekamnya dari celah ventilasi. Aksi tersebut terjadi ketika pelaku mendengar suara korban sedang mandi. Video berdurasi sekitar 8 detik itu kemudian disimpan untuk konsumsi pribadi.
“Motifnya iseng, karena mendengar korban sedang mandi,” jelas Firdaus.
Polisi memastikan bahwa rekaman video tersebut tidak disebarluaskan dan hanya ditemukan di perangkat milik tersangka. Meski demikian, tindakan Azwindar tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak privasi korban.
Untuk perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Universitas Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menyeret nama mahasiswanya dari program pendidikan spesialis tersebut. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media, UI menekankan bahwa mereka menyesalkan peristiwa ini dan tengah menunggu proses hukum yang berjalan.
“UI memandang serius laporan pelecehan seksual ini dan menyesalkan keterlibatan mahasiswa kami dalam kasus tersebut. Ini adalah hal yang sangat penting dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Prof. Arie, Direktur Humas UI.
Pihak universitas menambahkan bahwa mereka masih memantau perkembangan proses hukum sebelum mengambil sikap lebih lanjut, dan berkomitmen menjaga privasi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku.
Halaman Selanjutnya
Polisi memastikan bahwa rekaman video tersebut tidak disebarluaskan dan hanya ditemukan di perangkat milik tersangka. Meski demikian, tindakan Azwindar tetap dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak privasi korban.