Eks Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Korupsi Barbuk Kasus Trading Fahrenheit Rp11,7 Miliar

5 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya didakwa korupsi uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Neldy Denny mengatakan uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Dengan demikian, JPU menyebut perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Azam, terdapat pula Oktavianus dan Bonifasius yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.

JPU menyebut  kasus bermula saat Azam ditunjuk sebagai salah satu penuntut umum dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Pada 15 Juli 2022, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti Nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Setelah perkara dilimpahkan oleh Azam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lanjut JPU, Azam diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit, yang merupakan klien Bonifasius, dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp39,35 miliar menjadi Rp49,35 miliar.

"Dari kelebihan Rp10 miliar itu, Azam meminta bagian sekitar Rp3 miliar," kata Jaksa.

Kemudian, Azam dan Oktavianus juga bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili Oktavianus, dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp17,8 miliar.

Padahal, JPU menuturkan kelompok Bali tersebut hanya merupakan akal-akalan dari Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pengembalian barang bukti perkara atas nama Hendry.

Setelah itu, Azam mendesak Oktavianus agar uang sekitar Rp17,8 miliar itu dibagi rata dan terdakwa meminta bagian sekitar Rp8,5 miliar.

Selain itu, dikatakan pula, Azam meminta Brian untuk memberikan biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan kepada para korban yang diwakili Brian, yaitu sejumlah Rp250 juta. Namun, Brian meminta pengurangan kepada terdakwa menjadi Rp200 juta.

Atas desakan terdakwa tersebut, baik Bonifasius, Oktavianus, maupun Brian terpaksa memberikan bagian karena timbul rasa kekhawatiran terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh ketiganya tidak akan memperoleh uang pengembalian.

Sekitar bulan Desember 2023, Azam pun memberitahukan kepada Bonifasius, Oktavianus, dan Brian melalui media sosial WhatsApp, yang pada pokoknya memberitahukan perkara atas nama Hendry telah diputus pada tingkat kasasi.

"Azam kemudian diduga meminta Bonifasius, Oktavianus, dan Brian untuk datang ke Kejari Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi," kata Jaksa.

Selanjutnya, Azam meminta ketiga penasihat hukum itu agar menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.

Setelah barang bukti berupa uang telah dieksekusi oleh Azam, ketiga penasihat hukum tersebut pun terpaksa memenuhi bagian yang diminta terdakwa senilai total Rp11,7 miliar dengan cara mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh Azam, yaitu rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer pada Kejari Jakarta Barat).

Halaman Selanjutnya

Selain itu, terdapat barang bukti Nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |