Gadai Kendaraan yang Masih Kredit Bisa Masuk Penjara, Intip Ketentuannya

1 week ago 5
Portal Informasi Siang Viral Terbaik

Selasa, 22 April 2025 - 14:49 WIB

Jakarta, VIVA – Nasabah kredit kendaraan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan jika cicilan yang dilakukannya tak sanggup untuk dibayarkan. Hal tersebut sebaiknya dikomunikasikan oleh pihak leasing ketimbang menggadaikan kendaraan tersebut karena berimplikasi hukum, bahkan dapat berujung penjara.

Branch Manager Astra Credit Companies Palu Indrawan  mengatakan bahwa pada dasarnya tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang melanggar hukum. Yaitu perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,” ujar Indrawan dikutip dari keterangannya, Selasa 22 April 2025.

Ketentuan tersebut pun terlihat dari apa yang terjadi pada Ansar, warga Kalukurula Sigi yang berprofesi sebagai wiraswasta harus mendekam di penjara selama 1 tahun 5 bulan akibat ulahnya menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit. Tidak hanya itu, Ansar juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 30 Juta.

Booth Astra Credit Companies di Multifinance Day 2024

Kejadian ini berawal ketika Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush di ACC Palu. Namun ketika menginjak angsuran ke-17, Ansar tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sehingga dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan. Tim ACC Palu sudah berupaya untuk melakukan penagihan melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 serta surat somasi namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran.

Ketika dilakukan penelusuran, ternyata Ansar telah mengalihkan mobil yang sedang dalam masa kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC Palu. Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Palu akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 6 September 2024 ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bimaru. Kasus ini meningkat ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ansar akhirnya dinyatakan sebagai tersangka dan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.

Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

“Untuk menghindari konsekuensi hukum akibat menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit, customer ACC yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran dapat segera menghubungi kantor cabang ACC. Kami akan mencarikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ujar Indrawan.

Halaman Selanjutnya

Tanggal 4 Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala menyatakan bahwa Ansar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Ansar dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 5 bulan serta pidana denda sebesar Rp 30 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |