VIVA – Momen berada di depan Ka’bah, kiblat umat Islam di seluruh dunia, adalah impian setiap Muslim yang menjalankan ibadah haji atau umroh. Keagungan dan kemuliaan tempat suci ini seringkali membuat para jamaah ingin mengabadikannya dalam bentuk foto atau video sebagai kenangan spiritual yang tak ternilai harganya.
Namun, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya mengambil foto di depan Ka’bah saat sedang menjalankan ibadah?
Apakah diperbolehkan atau justru dapat mengurangi kekhusyukan ibadah? Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berfoto di depan Ka’bah.
Namun, mayoritas pandangan cenderung membolehkan dengan syarat dan batasan tertentu, sementara sebagian lainnya melarang karena dikhawatirkan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan bahkan berpotensi riya (pamer).
Para wanita di Kota Makkah berduyun-duyun ke Masjidil Haram di Hari Khullaif
Photo :
- Dok Masjidil Haram
Pendapat yang Membolehkan dengan Syarat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal berfoto adalah mubah (boleh). Mengabadikan momen di depan Ka’bah bisa menjadi ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas kesempatan yang telah diberikan Allah SWT untuk mengunjungi Baitullah.
Foto tersebut juga bisa menjadi pengingat akan perjalanan spiritual yang telah dilakukan. Namun, kebolehan ini disertai beberapa syarat yang sangat penting untuk tetap diperhatikan antara lain adalah:
Niat yang Ikhlas: Tujuan utama berfoto hendaknya bukan untuk pamer atau mencari pengakuan dari orang lain (riya), melainkan sebagai dokumentasi pribadi atau keluarga atas momen bersejarah tersebut.
Tidak Mengganggu Ibadah Diri Sendiri: Aktivitas berfoto tidak boleh sampai melalaikan atau mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah, seperti tawaf, shalat, atau berdoa.
Tidak Mengganggu Jamaah Lain: Saat berfoto, hendaknya tidak menghalangi jalan atau mengganggu kenyamanan jamaah lain yang sedang beribadah. Hindari mengambil foto di area yang padat atau saat jamaah sedang melakukan ritual penting.
Menjaga Kehormatan Tempat Suci: Sikap dan ekspresi saat berfoto hendaknya tetap sopan dan menghormati kesucian Ka’bah dan Masjidil Haram. Hindari berpose yang berlebihan atau tidak pantas.
Pendapat yang Melarang atau Menganjurkan untuk Menghindari:
Sebagian ulama lainnya memiliki pandangan yang lebih ketat terkait masalah ini. Mereka khawatir bahwa berfoto di depan Ka’bah, terutama jika dilakukan secara berlebihan atau dengan niat yang kurang baik, dapat mengurangi esensi ibadah dan menjurus pada riya.
Mereka menganjurkan agar jamaah lebih fokus pada ibadah dan merenungi kebesaran Allah SWT di tempat suci tersebut.
Selain itu, otoritas keamanan Arab Saudi terkadang mengeluarkan imbauan atau larangan terkait berfoto di area sekitar Ka’bah dan Masjidil Haram untuk menjaga ketertiban dan kelancaran ibadah bagi seluruh jamaah.
Imbauan dan Adab yang Dianjurkan:
Mengingat adanya perbedaan pendapat dan potensi terganggunya kekhusyukan ibadah serta kenyamanan jamaah lain, berikut beberapa adab yang sebaiknya diperhatikan jika ingin mengambil foto di depan Ka’bah:
Utamakan Ibadah: Prioritaskan ibadah dan manfaatkan waktu di Tanah Suci untuk berzikir, berdoa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Niatkan dengan Baik: Jika ingin berfoto, niatkan sebagai dokumentasi pribadi dan ungkapan syukur, bukan untuk pamer.
Lakukan dengan Singkat: Jangan menghabiskan terlalu banyak waktu untuk berfoto. Lakukan dengan cepat dan tidak berlebihan.
Perhatikan Kondisi Sekitar: Hindari berfoto saat area Ka’bah sedang ramai atau saat jamaah sedang melaksanakan ritual penting.
Sikap Hormat: Jaga sikap dan ekspresi yang sopan dan menghormati kesucian tempat.
Patuhi Peraturan: Ikuti segala imbauan atau larangan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat terkait pengambilan gambar.
Maka kesimpulan yang bisa dipetik terkait hal tersebut adalah hukum berfoto di depan Ka’bah saat haji atau umroh adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak mengganggu ibadah diri sendiri dan orang lain, memiliki niat yang baik, serta menjaga kehormatan tempat suci.
Namun, lebih utama bagi jamaah untuk fokus pada ibadah dan kekhusyukan selama berada di Tanah Suci.
Mengabadikan momen diperbolehkan selama tidak melupakan tujuan utama kedatangan ke Baitullah, yaitu beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hendaknya setiap jamaah dapat bijak menyeimbangkan antara keinginan untuk mengabadikan kenangan dengan kewajiban untuk beribadah dengan khusyuk.
Halaman Selanjutnya
Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum asal berfoto adalah mubah (boleh). Mengabadikan momen di depan Ka’bah bisa menjadi ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas kesempatan yang telah diberikan Allah SWT untuk mengunjungi Baitullah.