Jakarta, VIVA – Sanksi atau denda yang diberikan kepada pengendara yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ternyata berbeda. Seperti diketahui, SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pengendara.
SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi, menunjukkan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk mengemudikan kendaraan dengan aman.
Undang-undang yang mengatur kewajiban kepemilikan SIM adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut isinya:
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah."
Adapun besaran denda tilang akibat tidak memiliki SIM dapat bervariasi tergantung pada regulasi setempat dan kondisi tertentu. Namun, secara umum, tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan sanksi berupa denda tertentu.
Denda tersebut dapat berbeda tergantung pada apakah anda tidak memiliki SIM atau anda sebenarnya memiliki SIM, tetapi tidak membawanya. Berikut bedanya denda tilang tak punya SIM dan tak bawa SIM.
Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Tak Punya SIM
Berdasarkan undang-undang Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk mematuhi kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi demi menghindari sanksi hukum yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang tersebut.
Tak Bawa SIM
Berdasarkan undang-undang Pasal 288 ayat 2, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Maka itu, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Halaman Selanjutnya
Tak Punya SIM