Jakarta, VIVA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan/atau muatan.
Namun demikian, pihaknya menilai bahwa istilah populer ODOL (Over Dimensi Over Load) perlu dievaluasi kembali dari sisi ketepatan bahasa dan pemahaman teknis.
"Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis. Over Dimensi dan Over Load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti kejahatan lalu lintas Over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload merupakan pelanggaran," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu 14 Mei 2025.
Truk ODOL
Photo :
- Tangkapan layar Instagram @memomedsos_official
Menurutnya, alasan ketidaktepatan istilah ODOL adalah, menggabungkan dua aspek hukum yang berbeda. Dimensi dan muatan adalah aspek teknis yang memiliki parameter dan dampak yang berbeda. Selain itu, ODOL tidak dikenal dalam peraturan perundangan. Undang-undang maupun peraturan teknis tidak menyebut istilah "ODOL", melainkan mengatur batas ukuran dimensi dan muatan.
Disisi lain, berpotensi menimbulkan miskonsepsi atau kesalahan pemahaman. Masyarakat bisa salah memahami bahwa pelanggaran hanya terjadi jika kedua unsur (dimensi dan muatan) dilanggar sekaligus. Dan juga kurang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia baku. Istilah ini menggunakan bahasa asing secara informal dalam konteks hukum nasional.
Lebih lanjut, Agus Suryo menegaskan, komitmen Korlantas Polri yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lalu lintas over dimensi dan muatan kendaraan atau kelebihan muatan/tonase (over load). Kunci keberhasilan penegakan hukum tentunya berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam pengawasan kendaraan barang/kendaraan logistik.
"Mari kita sama sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku. Mari kita bersama-sama mendukung kendaraan yang berkeselamatan dan infrastruktur yang berkeselamatan. Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas," katanya.
Korlantas Polri Siap Tak Pandang Bulu Tindak Kendaraan ODOL
Dalam upaya menekan praktik kendaraan over dimension and over load (ODOL) yang selama ini merugikan negara dan membahayakan keselamatan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Pol
VIVA.co.id
14 Mei 2025