KPK Jebloskan Syahrul Yasin Limpo ke Lapas Sukamiskin

8 hours ago 1

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:30 WIB

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL akhirnya resmi dijebloskan ke penjara buntut kasus korupsi berupa suap dan melakukan pemerasan kepada bawahannya di Kementerian Pertanian RI. KPK jebloskan SYL ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

SYL telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap dengan vonis 12 tahun penjara buntut kasus rasuahnya.

"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Budi menyebut bahwa SYL juga dihukum membayar denda sebanyak Rp500 juta, dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK, karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," ucap Budi.

Sampai saat ini, SYL baru mampu membayar uang denda sebanyak Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 (Rp 27,3 miliar).

Diketahui, bahwa KPK sampai saat ini masih mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL. 

SYL sudah dijadikan tersangka dalam dugaan TPPU. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, mulai dari keluarga hingga koleganya.

Marullah Matali

Sekda DKI Jakarta Marullah Matalli Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

img_title

VIVA.co.id

14 Mei 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |