Jakarta, VIVA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam sepekan, tiga kasus curanmor berhasil diungkap dengan total empat pelaku ditangkap. Yang pertama, pelaku memperdaya korban dengan modus minta bantuan. Kejadiannya di kawasan Muara Angke Blok K.8 RT 001/RW 011, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan.
Pelaku berinisial MN (20), seorang karyawan swasta, pura-pura minta bantuan pada korban diantar ke daerah Tanah Pasir. Sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban beli rokok. Saat korban lengah, pelaku menggasak sepeda motor yang masih menyala dengan kunci tergantung di kendaraan.
“Pelaku berpura-pura minta tolong, lalu memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Khrisna Narayana, Rabu, 14 Mei 2025.
Ilustrasi pencurian sepeda motor
MN ditangkap tak lama pasca kejadian di sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke. Dia mengaku menjual motor curian seharga Rp2.500.000 di Pasar Darurat Kapuk. Dari tangannya disita satu buah topi Adidas dan sepasang sandal biru. Barang bukti dari korban berupa STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Kasus kedua, pelaku bermodus kunci leter T, sekitar pukul 15.00 WIB, di area parkir Resto Apung, Muara Angke. Dua pelaku, yakni BD (33), buruh asal Lebak, Banten, dan SK (34), karyawan swasta warga Komplek Bermis, Muara Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing, menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil analisa kamera CCTV (closed circuit television) di lokasi kejadian.
"Pada 24 April 2025 kami memperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang. Esok harinya Tim melakukan Pengejaran dan pelaku langsung dapat diamankan," kata Martuasah.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, satu unit handphone Infinix, serta tambahan motor B-3053-CES, tiga mata kunci, kunci leter Y, dan tiga handphone. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kemudian, untuk Kasus ketiga, pelaku curanmor bersenjata golok melukai warga yang akan ikut mengamankan pelaku. Kejadiannya di parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke. Pelaku berinisial OY (23), buruh lepas asal Lebak, Banten, ditangkap saat membawa motor curian dan melakukan perlawanan dengan sebilah golok yang sempat melukai warga.
“Saat digeledah, ditemukan alat-alat untuk melakukan pencurian. Setelah diinterogasi, OY mengaku beraksi bersama rekannya berinisial AF yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Martuasah.
Barang bukti yang disita dari OY adalah lima mata kunci, satu sepeda motor Honda Beat, kunci leter T, handphone, dan sebilah golok. Polisi pun menyita STNK dan kunci dari korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Pada 24 April 2025 kami memperoleh informasi tentang keberadaan BD di wilayah Serang. Esok harinya Tim melakukan Pengejaran dan pelaku langsung dapat diamankan," kata Martuasah.