Jakarta, VIVA – Mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hal itu dibenarkan Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan itu berdasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Telah menetapkan ZR sebagai tersangka," kata dia, Senin, 28 April 2025.
Dia menegaskan penetapan Zarof sebagai tersangka TPPU, dilakukan Pasca penyidik mengembangkan, bukan lantaran adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu. Pihaknya pun langsung memblokir aset-aset Zarof dan keluarganya terkait kasus TPPU. Kejagung pun menggeledah terhadap dokumen terkait kasus itu.
"Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR. Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," katanya.
Pendana Film Sang Pengadil Ternyata Titip Urus Perkara di PN Jakpus ke Zarof Ricar
Bert Nomensen Sidabutar mengakui memang sempat menitip perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Zarof Ricar
VIVA.co.id
28 April 2025