Jakarta, VIVA - Beberapa barang bukti disita lagi dari pengacara Ariyanto Bakri, salah satu tersangka suap vonis lepas atau onslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Yang disita ada mobil mewah hingga kapal. Hal tersebut diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar. Kata dia, untuk mobil mewah ada tiga unit yang disita.
"Mengamankan dua kapal. Dua kapal yang di Pantai Marina (Jakarta Utara)," katanya, Selasa, 22 April 2025.
Untuk diketahui, dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung, penyidik telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover.
Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto. Sedangkan, dari kantor Marcella ada uang 4.700 dolar Singapura yang disita penyidik Kejaksaan Agung.
2 Advokat Bayar Demo dan Bangun Opini Negatif soal Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara perintangan penyidikan terkait kasus korupsi impor gula dan tata niaga timah.
VIVA.co.id
22 April 2025