Terkuak! Penyidik Rossa Purbo Ungkap Nomor HP Asing 'Sri Rejeki Hastomo' Adalah Hasto Kristiyanto

8 hours ago 3

Jakarta, VIVA – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkapkan bahwa nomor asing luar negeri di ponsel Kusnadi bernama 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rossa memastikan hal itu setelah dirinya menyita tiga ponsel dari tangan staf Hasto, Kusnadi.

Rossa menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 9 Mei 2025.

"Di dalam hp itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan hp ini adalah terdakwa?" tanya jaksa kepada penyidik Rossa di ruang sidang.

"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat hp itu dikuasai oleh sodara terdakwa. Dan, kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama kusnadi. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan oleh, kepada kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa. Ada percakapan-percakapan yang sudah kami lihat, yang menyakinkan bahwa Hp, dua dua nya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," kata Rossa di hadapan majelis hakim.

"Total ada berapa hp?" tanya jaksa lagi.

"Ada tiga," jawab Rossa.

Kendati begitu, Rossa menjelaskan ponsel Hasto disita penyidik langsung dari tangan terdakwa. Sebab, Hasto sempat mengelak ketika barang-barangnya hendak disita penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Untuk barangnya terdakwa kami sita dari terdakwa yang pada saat itu terdakwa menolak melakukan penyitaan, dilakukan penyitaan dan kmi sudah buatkan berita acara penolakan atas penyitaan. Sedangkan barang-barang lain kami lakukan penyitaan dari staf terdakwa yang bernama Kusnadi," kata Rossa.

Lebih lanjut, jaksa mengkonfirmasi Rossa terkait bagaimana dirinya menyimpulkan nomer ponsel asing 'Sri Rejeki Hastomo' adalah Hasto.

"Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk menyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar hp milik terdakwa?" tanya jaksa.

"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkait dengan terdakwa, sehingga kami menyakini hp itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri, sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," kata Rossa.

"Yang mana? yang luar negeri apakah nomor yang Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?" cecar jaksa.

"Dua-duanya," jawab penyidik KPK.

Sebelumnya, Jaksa turut mengkonfirmasi soal adanya nomor ponsel seluler dari luar negeri yang disimpan dalam ponsel Kusnadi, selaku Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nomor ponsel tersebut diketahui setelah Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Kusnadi.

Kusnadi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Mei 2025. Kusnadi menjadi saksi untuk terdakwa Hasto.

Penyidik KPK sempat menyita ponsel milik Kusnadi dan Hasto ketika perkara masih tahap penyidikan. Penyitaan terjadi ketika Kusnadi tengah menemani Hasto menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2024.

Jaksa menanyakan terkait pernah atau tidak Hasto menitipkan ponsel sebelum menjalani pemeriksaan. Kusnadi mengatakan penitipan ponsel terjadi sebelum berangkat ke KPK.

"Ya tadi ketika Pak Hasto menghadiri pemeriksaan di KPK, kan Pak Hasto menitipkan HP. Gimana ceritanya HP Pak Hasto dititipkan pada saudara?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Saya ambil di kesekretariatan, karena HP itu kan umum. HP kesekretariatan," kata Kusnadi.

Jaksa menanyakan terkait dengan nomor ponsel pribadi milik Hasto. Menurut Kusnadi, Hasto hanya memiliki satu nomor dalam negeri dan disimpan dengan nama Sekjen.

Namun begitu, Jaksa KPK menemukan nomor ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo. Nomor ponselnya berasal dari luar negeri.

"Kalau yang nama Sri Rejeki Hastomo itu nomor siapa?" kata jaksa.

"Nomor kesekretariatan Pak," ucap Kusnadi.

Kemudian, dia menuturkan bahwa ponsel Kesekretariatan DPP PDIP kerap dipegang oleh sejumlah staf. Salah satunya bernama Adi dan Kusnadi akrab menyapa dengan panggilan 'Mas'.

"Yang pegang kadang-kadang staf-stafnya. Kadang kalau bapak keluar bisa di Satgas," kata Kusnadi.

Jaksa penasaran dengan isi percakapan nomor ponsel Sri Rejeki Hastomo. Kusnadi menyebut dirinya juga kerap memanggil 'bapak' kepada Adi.

"Kalau ke Adi malah Bapak, Hasto malah Pak. Gak kebalik itu," kata jaksa.

"Pak Hasto, gitu," jawab Kusnadi.

"Bukan bapak? Gak kebalik?" kata jaksa.

"Enggak," sebut Kusnadi.

Jaksa kemudian menegaskan bahwa nomor ponsel Sri Rejeki Hastomo yakni 447xxx. Dia menanyakan lantaran Kusnadi pernah komunikasi dengan nomor tersebut sebelum menjalani pemeriksaan di KPK.

"Ketika sebelum pemeriksaan di KPK, apa ada komunikasi saudara dengan nomor HP yang saudara save dengan nama Sri Rejeki Hastomo tadi?" kata jaksa. 

Namun, Kusnadi mengaku tidak ingat. Jaksa pun menampilkan sejumlah percakapan keduanya di ruang sidang.

“Ini yang saudara tahu di Kesekretariatan Sri Rejeki Hastomo itu nomor luar negeri atau Indonesia?" tanya jaksa.

"Kurang tahu," kata Kusnadi.

"Saya izin menampilkan percakapan saudara dengan Sri Rejeki Hastomo," ucap jaksa.

"Baik. Itu ada nomor Sri Rejeki Hastomo. Nomornya tercatat 447401374259. Itu nomor Indonesia setahu saudara? Saudara ngerti enggak?" tanya jaksa.

"Kurang tahu itu nomor apa. Kayanya luar negeri," jawab Kusnadi.

Kusnadi mengakui bahwa sejak awal dia memberi nama Sri Rejeki Hastomo. Jaksa mencecar alasannya.

"Memang namanya seperti itu atau saudara sendiri yang menyimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo," kata jaksa.

"Oh saya Pak," ucap Kusnadi.

"Kenapa saudara menyimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo?" tanya jaksa.

"Saya terinspirasi Sri Rejekinya saja. Biar dapat rejeki," tegas Kusnadi.

"Kalau Hastomonya apa?" ucap jaksa.

"Tambahan saya saja," jawab Kusnadi.

"Apa mengacu pada Hasto?" tutur jaksa.

"Enggak," jawab Kusnadi.

"Itu nomornya memang seperti itu ya? Betul ya?" kata jaksa.

"Iya," lanjut Kusnadi.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Halaman Selanjutnya

"Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk menyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa? apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar hp milik terdakwa?" tanya jaksa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |