Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) wajib untuk menyampaikan informasi penyikapan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
"Kasus ini meski dilakukan oleh satu dokter di satu Rumah Sakit, namun menimbulkan keresahan warga dan pasien secara meluas dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap Badan Publik sektor kesehatan,” kata Arya dikutip pada Jumat, 11 April 2025.
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) RI, Arya Sandhiyudha
Mantan Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta ini mengatakan penyampaian informasi oleh Kementerian Kesehatan terkait penyikapan tersebut sangat penting, ntuk mencegah ancaman turunnya ketidakpercayaan pada petugas kesehatan dan kenyamanan orang banyak dalam menjalani arahan petugas kesehatan seperti yang terjadi pada korban saat melakukan transfusi darah untuk ayahnya.
“Dengan adanya kasus penyalahgunaan atribusi dokter, obat, dan fasilitas kesehatan, serta menyalahgunakan kegiatan transfusi darah untuk kebutuhan darah keluarga, masyarakat pasti mengasosiasikan ini dengan kegiatan serupa, sehingga sangat bahaya kalau terjadi kekhawatiran melakukan transfusi darah,” ujarnya.
Menurut dia, kasus dokter tersebut sudah mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Tentunya, kata dia, Kementerian Kesehatan juga harus memberikan hukuman berat kepada dokter Priguna Anugerah agar ada efek jera bagi dokter lainnya.
“Maka Kemenkes harus beri hukuman berat ke Priguna Anugerah, yang memberi efek jera. Komisi Informasi Pusat mengapresiasi informasi serta-merta yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik. Karena sudah mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, penyikapan atas kasus ini masuk kategori Informasi serta merta pada Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang, bahwa Badan Publik sektor Kesehatan, dalam hal ini Kemenkes wajib menyampaikan informasi penyikapan terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Arya mengingatkan Kementerian Kesehatan supaya mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah dan informasi tersebut harus disampaikan kepada publik. Sebab, kata dia, masyarakat pasti menunggu kepastian informasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) benar telah mencabut STR pemerkosa.
Diketahui, Kementerian Kesehatan menginstruksikan untuk menghentikan sementara selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin, untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad.
“Demi menyelamatkan kepercayaan masyarakat pada petugas kesehatan dan misi suci kemanusiaan, misal dengan mencabut gelar pemerkosa yang menyalahgunakan atribusi dokter tersebut,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Bukan hanya itu, Arya mengingatkan Kementerian Kesehatan supaya mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna Anugerah dan informasi tersebut harus disampaikan kepada publik. Sebab, kata dia, masyarakat pasti menunggu kepastian informasi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) benar telah mencabut STR pemerkosa.