Jakarta, VIVA - Panitia Kerja atau Panja RUU Pangan Komisi IV DPR RI mendatangi Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Kamis, 8 Mei 2025. Rombongan Panja RUU Pangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
Kedatangan Panja RUU Pangan itu untuk menyerap aspirasi terkait revisi atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Kunjungan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendengarkan pandangan para guru besar, dosen, serta mahasiswa IPB terkait pembahasan revisi UU Pangan yang saat ini tengah dibahas di Komisi IV DPR RI,” kata anggota Panja RUU Pangan Firman Soebagyo, dalam keterangannya, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dia mengatakan saat forum diskusi itu dibuka oleh Wakil Rektor IPB. Dalam forum itu hadir juga delapan profesor, para dosen, serta mahasiswa sehingg diskusi berjalan dengan lancar.
Firman menjelaskan Panja dapat berbagai masukan dari para profesor terkait materi usulan revisi UU Pangan. "Pandangan dan saran tersebut akan menjadi referensi penting bagi Panitia Kerja dalam menyusun Naskah Akademik dan draf RUU," tutur legislator Golkar itu.
Anggota Panja RUU Pangan Firman Subagyo.
Dia menyampaikan harapan agar proses revisi bisa menghasilkan UU yang berkualitas.
"Revisi ini menghasilkan Undang-undang yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional ke depan,” jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman menambahkan beberapa isu yang jadi bahan diskusi dalam forum tersebut. Sejumlah isu penting dibahas seperti kedaulatan pangan, diversifikasi dan substitusi pangan, penormaan program Makan Bergizi (MBG) dalam UU dengan standar tertentu.
"Transformasi peran Bulog, serta dorongan menjadikan ikan sebagai salah satu alternatif utama pemenuhan gizi dan protein dalam program MBG,” lanjut Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu.
Firman juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam bidang riset dan kebijakan pangan. Kata dia, pemerintah harus terbuka dan aktif membangun kerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan riset tentang pangan.
"Hasil riset tersebut harus menjadi dasar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, khususnya terkait diversifikasi dan substitusi pangan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Revisi ini menghasilkan Undang-undang yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan ketahanan serta kedaulatan pangan nasional ke depan,” jelas Firman.