Jakarta, VIVA – Pasca-libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025.
Guna menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB, Rini Widyantini, Senin, 7 April 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini (sumber: istimewa)
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Dia menyebut libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Sehingga, ASN bisa kembali bekerja dan langsung memberi pelayanan bagi masyarakat. Kata dia, jika ada ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan bakal diberi sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasar PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberi sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang dilakukan.
Dirinya melanjutkan, jam kerja para ASN diatur di dalam Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres itu jadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Pada Perpres No.21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.
Rini menambahkan, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin, 7 April 2025, dan Selasa, 8 April 2025, yang merupakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.3/2025. Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada SE Menteri PANRB No.2/2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis, 27 Maret 2025. Melalui SE No.3/2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa, 8 April 2025.
Langkah ini, kata dia, diambil berdasar masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Halaman Selanjutnya
Pada Perpres No.21/2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak lima hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam seminggu. Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis. Sedangkan pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.