Jakarta, VIVA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan bahwa terkait biaya korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) yang akan ditanggung oleh asuransi, masih wacana. Dia menjelaskan bahwa belum ada pembahasan secara detail terkait hal itu.
Dadan menuturkan bahwa rencana tersebut mesti dibicarakan lebih jauh, karena belum ada produk serupa dalam asuransi di Indonesia.
"Jadi terkait dengan asuransi untuk penerima manfaat ini masih dalam wacana, karena produknya pun belum ada di Indonesia," ujar Dadan Hindayana kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Dadan menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas asuransi yang mau menaungi korban keracunan MBG. Saat ini, sudah ada dua asuransi yang menjadi bahasannya yakni Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Meski begitu, kata Dadan, BGN dengan OJK belum membahas secara detail mengenai teknisnya.
"Kita belum secara detail bagaimana mekanismenya Kemudian berapa besar premi harus dikeluarkan Jadi belum sampai ke arah situ dan terus terang Kita kan belum secara intensif juga berbicara terkait dengan ini dengan Pak Presiden," kata Dadan.
"Jadi nanti apakah diizinkan atau tidak atau ada mekanisme lain Ini baru kita sedang melihat ada usulan dari Komisioner OJK untuk melihat Peran asuransi di dalam program makan bergizi jadi baru di tahap itu," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin asuransi keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini sedang dikaji oleh industri asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sedang menyusun proposal agar industri asuransi bisa mendukung program MBG.
"Untuk penyelenggaraan program MBG, asosiasi telah mengidentifikasi berbagai risiko yang berpotensi dihadapi, baik penyediaan bahan baku, pengolahan, dan distribusi dan konsumen," ujar Ogi dalam konferensi pers Jumat, 9 Mei 2025.
Ogi menjelaskan, beberapa hal yang sedang dikaji untuk mendukung program ini adalah dengan memberikan asuransi keracunan bagi para penerima. Lalu asuransi risiko kecelakaan bagi penyelenggara.
"Beberapa risiko yang mungkin bisa disupport oleh asuransi yaitu pertama risiko food poisoning atau keracunan bagi para penerima MBG anak sekolah, balita, ibu hamil, menyusui. Kemudian risiko kecelakaan untuk para pihak yang menyelenggarakan MBG, SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia), maupun risiko terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," jelasnya.
Ogi menjelaskan, saat ini OJK juga tengah berkoordinasi dengan asosiasi untuk menyampaikan proposal untuk dukungan industri asuransi terhadap program MBG. Terkait besaran premi yang dibayarkan, dia mengatakan bahwa besaran premi kemungkinan tidak terlalu besar.
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dijamin asuransi keracunan makanan. Kebijakan tersebut saat ini sedang dikaji oleh industri asuransi.