KPK Kaji UU BUMN Baru soal Komisaris dan Direksi Bukan Lagi Penyelenggara Negara

5 hours ago 2

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal komisaris dan direksi di Perusahaan BUMN sudah bukan lagi penyelenggara negara. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang BUMN yang baru saja disahkan di tahun 2025.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji terkait dengan kebijakan dalam UU BUMN tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan UU 1/2025 terkait dengan BUMN, bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPK," ujar Budi Prasetyo di KPK, Senin, 5 Mei 2025.

Budi menyebutkan bahwa ketika melakukan pengkajian tersebut, KPK tidak lupa menyelaraskan dengan aturan-aturan yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Dalam melakukan kajian tersebut, KPK tentu juga akan melihat peraturan dan ketentuan lainnya seperti KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Keuangan Negara, dan sebagainya," katanya.

"Semua UU itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa UU BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan upaya pemerantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan penindakan, pencegahan, ataupun pendidikan," lanjut Budi.

KPK di sisi lain juga mengencangkan upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha hingga BUMN. Pasalnya, perusahaan di BUMN masih menjadi sektor terdepan ditemukan dugaan tindak pidana rasuah.

"Oleh karena itu KPK memandang penting untuk melakukan intervensi-intervensi pencegahan korupsi, sehingga kita bisa betul-betul mendorong praktik-praktik bisnis yang berintegritas sehingga kita bisa mendorong penciptaan iklim bisnis yang bersih," tandas Budi.

Dalam hal ini, lanjut Budi, KPK memberikan support. Karena selama ini KPK juga terus mendorong, dan terus melakukan pendampingan berbagai upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pelaku usaha, salah satunya melalui pancek, panduan anti korupsi, pencegahan korupsi di sektor usaha, termasuk melalui pendekatan pendidikan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa ada sejumlah perubahan penugasan hingga pola kerja yang berubah dalam Undang-Undang BUMN yang baru disahkan. Dia menyebut, komisaris hingga direksi di BUMN kini bukan lagi penyelenggara negara.

Hal tersebut diungkapkan Erick ketika menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 29 April 2025.

Erick menyebutkan salah satu pembahasan dengan KPK yakni terkait dengan adanya perubahan pola kerja di Kementerian BUMN yang telah diatur dalam UU BUMN. Pembahasan itu termasuk bahasan yang fundamental dan mendorong kerja-kerja Kementerian BUMN sebagai Dewan Pengawas di BPI Danantara.

"Kami di BUMN, tentu perannya mirip seperti, ya kita bukan berarti melangkahi menteri keuangan ya, tetapi mirip seperti menteri keuangan seperti dulu. Nah ini kan ada pengalihan," ujar Erick Thohir di KPK, Selasa 29 April 2025.

"Dan tentu inilah yang kenapa mumpung kita baru, nah kita coba menjabarkan seluruh bagaimana secara payung hukumnya nanti untuk pencegahan korupsi. Salah satunya ya selain untuk operasional dan lain-lain," sambungnya.

Erick menuturkan bahwa Kementerian BUMN akan menggandeng KPK ke depannya setelah ada UU BUMN. Sebab, Kementerian BUMN ingin bekerja secara transparan. Pasalnya, di bawah UU BUMN, komosaris dan direksi BUMN kini sudah bukan lagi penyelenggara negara.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini," ucap dia.

Ketua Umum PSSI itu, berjanji akan berbenah internal Kementerian BUMN sejak awal. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.

"Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tukas Erick.

Halaman Selanjutnya

KPK di sisi lain juga mengencangkan upaya pencegahan dan pendidikan di sektor pelaku usaha hingga BUMN. Pasalnya, perusahaan di BUMN masih menjadi sektor terdepan ditemukan dugaan tindak pidana rasuah.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |