Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan semua tahanan yang memiliki kepercayaan nasrani untuk melaksanakan ibadah paskah. KPK mengatakan hal itu menjadi hak setiap tahanan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak-hak dasar para tahanan, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 17 April 2025.
Tessa menjelaskan adapun jadwal tahanan untuk melaksanakan ibadaha paskah. Mulai dari menggelar Jumat Agung sampai Hari Paskah.
"KPK akan menyelenggarakan ibadah Paskah bagi para tahanan yang beragama Kristen dan Katolik. Ibadah akan dilaksanakan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, pada Jumat, 18 April 2025, dan Minggu, 20 April 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB," kata Tessa.
Tahanan korupsi, kata Tessa, juga tetap dibolehkan dijenguk keluarga pada Hari Paskah yang jatuh pada Minggu 20 April 2025. KPK memberikan layanan jenguk tahanan mulai pukul 09.00 s.d. 13.00 WIB.
"KPK berkomitmen untuk memastikan seluruh tahanan tetap mendapatkan pelayanan sesuai hak-haknya selama menjalani proses hukum," imbuhnya.
205 Polisi Dikerahkan Amankan Misa Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Tim Jibom hingga K-9 Diterjunkan
Untuk rekayasa lalu lintas berlaku situasional.
VIVA.co.id
17 April 2025