Jakarta, VIVA – Fenomena pengendara sepeda motor yang melakukan berbagai cara untuk menghindari sistem tilang elektronik (ETLE) kembali ramai dilakukan.
Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh video para pengendara motor yang sengaja menekuk pelat nomor kendaraannya dan menutupinya dengan stiker.
Aksi tersebut diduga kuat bertujuan agar pelat nomor tidak terbaca oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah jalan.
Menanggapi maraknya aksi ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Roeslani menyampaikan bahwa tindakan manipulatif seperti ini dinilai mencerminkan rendahnya kesadaran berlalu lintas sebagian masyarakat.
"Lantas Polda Metro Jaya menyesalkan perilaku para pengendara tersebut yang tidak menunjukkan sikap budaya bangsa Indonesia yang baik di mata dunia. Tertib itu indah," ujarnya saat dihubungi VIVA.
Menurutnya, apabila pengendara sedikit melakukan pelanggaran ini maka angka kecelakaan pun semakin sedikit.
"Pelanggaran minim akan menekan angka kecelakaan, korelasi kuat antara pelanggaran dengan angka kecelakaan. Semakin tinggi pelanggaran kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas semakin terbuka," kata AKBP Ojo.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang ditutupi stiker
Photo :
- Instagram/jakartazoone
Maka dari itu, ia tidak menyarankan para pengendara melakukan penutupan pelat nomor kendaraan dengan cara dilipat, ditekuk, apalagi ditutup stiker.
"Melipat, menutup pelat nomor kendaraan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab walau bukan sebuah pelanggaran yang bisa ditilang. Tapi tidak pakai pelat nomor palsu, ada pelanggaran yang bisa ditilang," terang AKBP Ojo.
Ia pun mengatakan, walaupun tindakan seperti menekuk pelat tidak secara langsung bisa ditilang melalui sistem ETLE, polisi tetap dapat menindak pelanggaran tersebut melalui tilang manual di lapangan.
“Kami lakukan penindakan dengan penuh tanggung jawab, dan selalu didampingi oleh perwira untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor atau dengan pelat nomor palsu adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, ia tidak menyarankan para pengendara melakukan penutupan pelat nomor kendaraan dengan cara dilipat, ditekuk, apalagi ditutup stiker.