Jakarta, VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre yang menggunakan visa non-haji. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).
Akhmad Fauzin selaku Kepala Biro Humas, Data dan Informasi
Photo :
- youtube.com/KementerianAgamaPusat
"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi," tegas Fauzin dilansir dari laman Kemenag.
Fauzin menegaskan bahwa ibadah haji hanya sah jika dilakukan dengan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa selain visa haji, seperti visa ziarah, kerja, atau wisata, tidak bisa digunakan untuk berhaji.
"Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan," ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk memastikan visa yang dimiliki sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang menawarkan perjalanan haji ilegal kepada otoritas berwenang.
"Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum yang tidak bertanggung jawab," ajaknya.
Pemerintah Indonesia Ingatkan Soal Rokok Selama Ibadah Haji
Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan baru terkait ibadah haji dan umrah.
VIVA.co.id
5 Mei 2025