Paula Verhouven ke Komisi Yudisial Adukan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

4 weeks ago 4

Kamis, 17 April 2025 - 16:25 WIB

VIVA – Kamis siang 17 April 2025, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan Paula ke Komisi Yudisial ini untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Pengaduan yang dibuat Paula di Komisi Yudisial ini ditujukan untuk Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian Paula dan Baim selama beberapa waktu belakangan ini. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

“Di sini saya hadir di Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” kata Paula Verhoeven di Komisi Yudisial Jakarta, Kamis 17 April 2025.

Paula Verhoeven

Photo :

  • VIVA.co.id/Isra Berlian

Lebih lanjut diungkap Paula, putusan Majelis Hakim dinilai keliru dalam mengambil pertimbangan putusan sidang cerai yang digelar pada Rabu 16 April 2025 kemarin.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak Majelis Hakim tidak mem pedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan dalam memutuskan perkaranya.

Salah satu tudingan yang menurutnya tak dapat dibuktikan adalah soal perselingkuhan yang dia lakukan.

Paula Verhoeven

Photo :

  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

“Diantaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan. Untuk lebih detailnya mungkin nanti bisa menghubungi kuasa hukum saya karena dalam dua hari ini kuasa hukum saya sedang ada sidang,” sambung dia.

Di sisi lain, Paula juga masih mempertimbangkan soal upaya banding atas putusan tersebut.

Lewat banding itu, Paula hanya sekedar ingin membuktikan bahwa tudingan yang disampaikan dalam putusan tidak benar.

"Kalau pun saya banding bukan karena saya tidak mau co parenting tapi saya ingin keadilan dari putusan yang disertai bukti bukti yang ada. Makanya ini alasan saya datang ke Komisi Yudisial," katanya.

Sebagai informasi, Rabu 16 April kemarin Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Baim Wong.

Dalam keputusan kemarin juga Majelis Hakim menjlau tudingan perselingkuhan yang dilakukan Paula terbukti benar. Bahkan dia disebut sebagai istri durhaka lantaran telah mengkhianati suaminya selama pernikahan.

Halaman Selanjutnya

“Diantaranya adalah pelaporan ini, dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan. Dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan. Untuk lebih detailnya mungkin nanti bisa menghubungi kuasa hukum saya karena dalam dua hari ini kuasa hukum saya sedang ada sidang,” sambung dia.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |