PBNU Tolak Seruan Ulama Muslim Dunia untuk Jihad Lawan Israel: Tak Bisa Sembarangan

4 weeks ago 8

Kamis, 17 April 2025 - 20:06 WIB

Jakarta, VIVA – Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars/IUMS), yang berbasis di Qatar, mengeluarkan seruan keras kepada dunia Islam pada 4 April 2025. Melalui fatwa terbarunya, organisasi tersebut menyerukan jihad militer sebagai kewajiban umat Islam dalam merespons agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Sekretaris Jenderal IUMS, Sheikh Ali Al-Qaradaghi, menyebut bahwa serangan Israel telah mencapai tingkat genosida dan membutuhkan intervensi militer dari negara-negara Islam. "Fatwa ini sejalan dengan hukum Islam yang mewajibkan intervensi militer saat umat Islam mengalami pemusnahan seperti di Gaza," tegasnya, dikutip dari Nordic Monitor.

Lebih lanjut, Al-Qaradaghi juga mengkritik keras pemerintah-pemerintah Arab yang dianggap pasif dalam menghadapi tragedi kemanusiaan ini. "Diamnya pemerintah Arab dan Islam dalam menghadapi kehancuran Gaza adalah bentuk keterlibatan dalam pembunuhan," sebutnya.

IUMS bahkan mendorong pembentukan aliansi militer negara-negara Islam untuk menanggapi kekejaman tersebut, menilai langkah ini sebagai bentuk solidaritas dan amanah iman.


Source : Nordic Monitor

Respons PBNU

Fatwa yang dikeluarkan IUMS mendapat tanggapan kritis dari berbagai tokoh Islam, termasuk dari Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), secara tegas menyatakan bahwa jihad tidak bisa diserukan sembarangan, apalagi oleh organisasi non-negara.

“Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” ujar Gus Ulil dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Kamis, 17 April 2025.

Gus Ulil menambahkan bahwa perbedaan fatwa antara IUMS dan lembaga keulamaan lain sangat mungkin terjadi karena faktor politik dan lokasi lembaga itu sendiri. 

VIVA Militer: Situasi di Jalur Gaza, Palestina

“Fatwa memang bisa berbeda antar ulama, tapi perlu dicermati bahwa IUMS berbasis di Qatar, yang tentu memiliki kepentingan politik tersendiri,” jelasnya.

Selain jihad, seruan IUMS terkait ajakan boikot terhadap produk-produk yang disebut mendukung Israel juga disambut dengan kehati-hatian. Dalam forum Bahtsul Masa’il se-Jawa dan Madura yang digelar di Pondok Buntet Pesantren, Cirebon, para ulama juga menegaskan pentingnya keterlibatan negara dalam keputusan semacam ini.

Ketua forum, Abbas Fahim, menegaskan bahwa secara syariat, boikot diperbolehkan asal memenuhi dua syarat utama, pertama memiliki keterkaitan yang jelas dengan kezaliman, dan tidak menimbulkan dampak besar yang merugikan masyarakat, seperti PHK tanpa solusi.

“Kedua, keputusan boikot harus dilakukan melalui kebijakan pemerintah karena dampaknya menyangkut kepentingan publik yang luas,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya

“Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah,” ujar Gus Ulil dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Kamis, 17 April 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |