Pemuda di Yogyakarta Curi Motor Demi Antar Jemput Pacarnya

4 hours ago 2

Senin, 5 Mei 2025 - 20:29 WIB

Yogyakarta, VIVA – Seorang pria berinisial NG (34) warga Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor Honda Vario. NG nekat mencuri sepeda motor karena motornya tengah digadai dan tak bisa antar jemput pacar.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Ardi Hartana menyebut pencurian sepeda motor ini terjadi pada 16 April 2025 pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban sedang menitipkan sepeda motornya di kos temannya yang berada di depan rumah pelaku NG.

"Pelaku ini pulang kerja, terus dia lihat di depan rumahnya kok ada sepeda motor parkir di gang. Kebetulan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci setang," kata Ardi, Senin 5 Mei 2025.

Ilustrasi pencurian sepeda motor

Melihat kondisi itu, pelaku kemudian muncul niat jahat untuk mencuri sepeda motor tersebut. Terlebih saat itu pelaku mengaku sedang pusing karena masalah ekonomi.

Pelaku, kata Ardi, menceritakan jika sepeda motornya yakni Honda Beat telah digadaikan untuk menutup masalah ekonomi. 

"Pelaku awal mencoba menghidupkan sepeda motor korban dengan kunci sepeda motor miliknya. Ternyata cocok. Motor itu tidak langsung diambil," urai Ardi.

"Pelaku sempat pulang lagi ke rumah dan merokok. Tapi karena alasan ekonomi akhirnya dicoba lagi dan motor menyala. Motor kemudian dilarikan pelaku ke suatu tempat dan dilepas pelat nomornya," sambung Ardi.

Ardi menuturkan pelaku sempat berniat menjual sepeda motor curian itu. Sepeda motor, lanjut Ardi, sudah dua kali ditawarkan tapi tidak ada yang beli karena tidak ada surat-suratnya.

Ardi membeberkan akhirnya dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap pelaku. Sementara sepeda motor milik korban ditemukan di kos pacar pelaku.

Ardi menerangkan dari pengakuan pelaku karena sepeda motor belum laku dijual, akhirnya dipakai untuk keperluan sehari-hari. Termasuk dipakai pelaku untuk mengantar jemput pacarnya kerja.

"Pelaku sering antar jemput pacarnya. Dulu pelaku punya Honda Beat tapi karena masalah ekonomi akhirnya digadaikan. Karena motor digadaikan pelaku tak bisa antar jemput pacarnya," papar Ardi.

"Sepeda motor curian itu kemudian dikasihkan ke pacarnya oleh pelaku. Tujuannya untuk menunjang kerjaan pacarnya," imbuh Ardi.

Ardi menambahkan dari pengakuan pacar pelaku, sebenarnya dia sudah curiga dengan motor tersebut. Namun pelaku berhasil meyakinkan pacarnya dengan mengatakan itu sepeda motor milik temannya.

"Pacarnya ini sempat tanya motor itu motor punya siapa. Pelaku mengaku motor itu milik temannya. Pacarnya karena sempat membawa motor curian kita mintai keterangan. Statusnya masih saksi karena dia tidak tahu," kata Ardi.

"Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya maksimal 7 tahun penjara," ujar Ardi.

Halaman Selanjutnya

"Pelaku sempat pulang lagi ke rumah dan merokok. Tapi karena alasan ekonomi akhirnya dicoba lagi dan motor menyala. Motor kemudian dilarikan pelaku ke suatu tempat dan dilepas pelat nomornya," sambung Ardi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |