Jakarta, VIVA – Pemberi uang untuk produksi film Sang Pengadil, Bert Nomensen Sidabutar mengakui memang sempat menitip perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada mantan pejabat sekaligus makelar kasus di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Namun, perkara yang dititip Bert gagal.
Bert yang juga merupakan pengacara itu turut dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus pemufakatan jahat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 28 April 2025.
Bert menjelaskan bahwa titipan perkaranya itu bermula dari permintaan dana dari Zarof Ricar untuk membuat film berjudul Sang Pengadil. Zarof mengimingi dapat keuntungan besar jika film itu tayang.
Zarof meminta donor dana dari Bert sebanyak Rp1 miliar. Permintaannya terjadi ketika Bert dan Zarof bertemu di acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
"Sempat disampaikan enggak keuntungannya dari nilai berapa, untuk keuntungan dari bapak sendiri?" kata jaksa.
"Pak gini, itu kan sahabat saya, saya percaya pasti masa iya modal kita pasti masa iya modal kita pasti ada keuntungannya berapa (dibagi)," jawab Bert.
Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
"Keuntungannya ada dibicarakan nggak kamu dapat sekian persen?," kata jaksa.
"Tidak ada," jawab Bert.
Bert mengakui bahwa uang Rp1 miliar belum diserahkan kepada Zarof. Usut punya usut, Bert tak mau cuma-cuma mengirimkan uang Rp1 miliar.
Bert ternyata berniat menitipkan perkara yang tengah ditanganinya di PN Jakarta Pusat.
"Uang terbang baru Desember tanggal 6, karena uang bakal terbang pasti saya juga ngomong beliau titip perkara," kata Bert.
Lebih lanjut, kata Bert, dirinya kecewa kepada Zarof karena setelah dirinya siap untuk memberikan dana Rp1 miliar, perkara yang dititipkannya berhasil tidak sesuai permintaan.
"Di BAP bapak nomor 9 di paragraf terakhir bapak bilang, meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja saya tetap kecewa dengan Pak Zarof. karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka. Namun, semua hasil perkara yang diminta tolong tidak sesuai dengan harapan saya. Terkait dengan itu yg saya tanyakan pak?," tanya jaksa.
"Jadi kan saya sudah bantu 1 miliar hasilnya kan tolak perkara sayam dihukum ponakan saya. jadi wajar lah kita kecewa kan," jawab Bert.
Bert kemudian kembali dicecar terkait ada pemberian uang darinya kepada Zarof untuk menangani perkara selain pendanaan film. Bert mengaku tidak ada pemberian uang.
"Jadi ketika bapak mengurus sebuah perkara perdata atau pidana bapak ngga pernah menyerahkan uang ya? Maksidnya khusus untuk mengurus perkara itu bapak nggak pernah ya?," kata jaksa.
"Nggak pernah. Uang itu sebenarnya film," sebut Bert.
"Uang itu untuk film?," kata jaksa.
"Film," singkat Bert.
"Dan perkaranya pun ditolak dan ngga ada yang dikabulkan ya?" kata jaksa.
"Iya," jawab Bert.
Sementara itu, hakim mencecar terkait dengan film Sang Pengadil yang ditawarkan Zarof. Bert mengatakan dirinya justru tidak memperoleh untung dan film itu zonk.
"Film itu jalan nggak, diputar nggak?" tanya hakim.
"Kalau film itu diputar saya kira semua orang hukum pasti meledak ini karena haus semua orang hukum kan atas film ini, tapi ya hasilnya zonk," jawab Bert.
"Jadi pendeknya film itu enggak jalan?" tanya hakim.
"Saya dapat kabar waktu saya diperiksa di Pidsus bahwa film itu sudah ditutup, saya juga baru tahu hanya seminggu katanya gitu," jawab Bert.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Halaman Selanjutnya
"Tidak ada," jawab Bert.