Pengacara Akui Beri Rp5 Miliar ke Makelar Kasus MA Zarof Ricar buat Urus Kasasi Ronald Tannur

4 hours ago 1

Rabu, 14 Mei 2025 - 17:48 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat sengaja menghubungi makelar kasus sekaligus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur di MA. Lisa menyiapkan uang suap Rp5 miliar demi mengupayakan kliennya itu.

Lisa Rachmat mengakui semua hal tersebut ketika menjadi saksi untuk terdakwa Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Untuk diketahui, Lisa merupakan saksi mahkota pada persidangan perkara suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 14 Mei 2025.

"Apakah benar disitu ada pembicaraan terkait jumlah biaya yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa di ruang sidang.

"Iya, betul," jawab Lisa Rachmat.

Kemudian, Lisa menjelaskan kronologi dirinya memberikan uang Rp5 miliar. Uang yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura itu, kata dia, dilakukan sebanyak dua kali di kediaman pribadi Zarof.

"Besar berapa yang saudara serahkan?" kata jaksa.

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Lisa juga mengakui dirinya sengaja menyiapkan uang Rp5 miliar untuk Zarof. Tujuannya untuk menguatkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN).

Saat itu, perkara Ronald Tannur terkait dugaan penganiayaan kepada Dini Sera Afrianti kembali bergulir di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam tahap kasasi.

"Ini awal komunikasi sehingga ada penyerahan 5 miliar terkait pengurusan perkara Ronald Tannur ini angka ini, apakah angka yang saudara saksi munculkan atau seperti apa? sehingga kemudian jumlah 5 miliar ini yang kemudian diserahkan oleh saksi kepada terdakwa Zarof Ricar?" tanya jaksa.

"Ya kami siapkan pak, saya yang siapkan," kata Lisa.

"Apakah ada komunikasi awal apa yang disampaikan antara saudara saksi dan terdakwa Zarof Ricar pada saat itu?," kata jaksa.

"Saya cuman bicara dengan beliau bahwa saya izin kalau bisa dibantu, tolong dibantu menguatkan PN," jawab Lisa.

"Kan tadi saudara sampaikan ada nama-nama nih majelis, maksud dari saksi nama-nama majelis yang menyidangkan apa di situ?" kata jaksa.

"Saya tanya kepada beliau apakah dari salah satu majelis ini, bapak ada yang kenal. Jika ada yang kenal tolong sya dibantu utk menguatkan PN, saya coba, beliau bilang begitu," jawab Lisa.

Zarof Ricar didakwa jaksa telah menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Diketahui, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat juga didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Lisa Rachmat didakwa memberikan uang yang berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Adapun tiga hakim yang diberikan suap oleh Lisa Rachmat yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik.

Lisa memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya dalam tiga kali pertemuan. Dalam pertemuan pertama, Lisa memberikan uang sebesar 140 ribu dolar Singapura di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024, sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan Rp1 miliar serta 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.

Halaman Selanjutnya

"Rp 5 miliar," jawab Lisa.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |