Jakarta, VIVA -- Sosok tersangka yang diyakini memerintahkan untuk merusak dan membakar mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, adalah pelaku berinisial TS.
"Yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS (tersangka Polres Depok)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 21 April 2025.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka. TS menyuruh lewat sambungan telepon. Tapi, tak dirinci lebih jauh soal TS ini. Polisi sendiri masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat persangkaan terhadap TS.
"Melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh OE alias AR yang sudah ditangkap," katanya.
Mobil polisi dirusak dan dibakar
Photo :
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan masih ada empat pelaku perusakan dan pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Cimanggis, Depok, yang buron.
Keempatnya telah ditetapkan jadi tersangka dan kini tengah diburu polisi. Meksi begitu, polisi belum merinci identitas keempat buron tersebut. Hanya disebutkan, dua di antaranya berinisial RS dan THS. Kemudian, untuk yang sudah ditangkap jumlahnya ada lima orang.
Dari lima tersangka yang sudah ditangkap polisi, satu orang adalah perempuan berinisial LA. Kemudian empat lainnya yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Empat pelaku anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Harjamukti, kecuali ASR.
Tersangka perempuan berinisial LA menjabat sebagai sekretaris di GRIB Harjamukti. Tiga lainnya sebagai Satgas GRIB. Polisi pun menyita beberapa barang bukti dari mereka. Mulai dari sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, sebuah HP merk VIVO warna pink, serta sebuah korek gas.
Halaman Selanjutnya
Dari lima tersangka yang sudah ditangkap polisi, satu orang adalah perempuan berinisial LA. Kemudian empat lainnya yakni RS, GR alias AR, ASR, dan LS. Empat pelaku anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Harjamukti, kecuali ASR.